News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dan tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Prof Gayus menyebut, Ferdy Sambo bisa lolos dari jeratan pembunuhan berencana.

Sinyal dari sensor Polygraph direkam pada grafik yang bergerak.

Sensor biasanya merekam tingkat pernapasan, denyut nadi, tekanan darah, dan keringat dari orang tersebut ketika memberikan pernyataan.

Baik selama dan setelah tes, pemeriksa poligraf dapat melihat grafik dan melihat apakah tanda-tanda vital berubah secara signifikan pada salah satu pertanyaan.

Secara umum, perubahan yang signifikan menunjukkan orang tersebut berbohong, dikutip dari How Stuff Works.

Baca juga: Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Lie Detector Hari Ini, Kejujuran Istri Ferdy Sambo Diuji

Ketika pemeriksa terlatih menggunakan poligraf, ia dapat mendeteksi kebohongan dengan akurasi tinggi.

Namun, karena interpretasi pemeriksa bersifat subjektif dan orang yang diperiksa dapat bereaksi berbeda terhadap kebohongan, tes poligraf tidak sempurna dan dapat dikelabui.

Apakah Hasil Tes Polygraph Akurat?

Ilustrasi Polygraph atau lie detector, alat pendeteksi kebohongan (freepik)

Perkiraan akurasi tes poligraf mencapai 87 persen.

Terkadang, orang yang tidak bersalah mungkin gagal dalam tes Polygraph karena kegugupan murni.

Sehingga, hasil dari Polygraph sering ditolak di pengadilan di Amerika Serikat.

Secara ilmiah, Polygraph hanya dapat mendeteksi reaksi tubuh ketika seseorang menjawab pertanyaan.

Poligraf digunakan berdasarkan teori bahwa kebanyakan orang tidak berbohong atau menipu tanpa perasaan cemas atau gugup.

Ini berasal dari gagasan bahwa kebanyakan orang merasa tidak enak karena berbohong atau takut ketahuan atau akan mendapat masalah jika berbohong.

Baca juga: Polisi Periksa Putri Candrawathi dan Susi Pakai Lie Detector Hari Ini, Ferdy Sambo Dijadwalkan Besok

Seorang ahli Polygraph menjelaskan hasil tes kebohongan menggunakan Polygraph. (freepik)

Ketakutan dan rasa bersalah inilah yang menghasilkan kecemasan dan kegugupan.

Ketika seseorang merasa seperti ini, mereka menunjukkan kesulitan untuk mendeteksi perubahan fisiologis yang tidak disengaja yang secara teoritis dapat dideteksi dengan poligraf.

Sistem fisiologis yang menjadi fokus poligraf adalah detak jantung, tekanan darah, laju pernapasan, dan seberapa banyak seseorang berkeringat.

Berbohong biasanya disertai dengan:

- Peningkatan denyut jantung dan tekanan darah, yang diukur dengan kardiograf

- Peningkatan laju pernapasan, yang diukur dengan pneumograf

- Peningkatan keringat, yang diukur dengan perubahan hambatan listrik kulit karena peningkatan elektrolit yang ditemukan dalam keringat.

Baca juga: Cara Kerja Lie Detector, Hanya Deteksi Apakah Perilaku Menipu Sedang Ditampilkan

Siapa yang berhak menggunakan poligraf?

Ilustrasi Polygraph atau Lie Detector, alat pendeteksi kebohongan (freepik)

Empat sektor yang menggunakan poligraf antara lain lembaga penegak hukum, masyarakat hukum, lembaga pemerintah, dan sektor swasta. 

Berikut ini penjelasannya, dikutip dari Polygraph.

Lembaga Penegak Hukum

- Lembaga penegak hukum federal, lembaga penegak hukum negara bagian, dan lembaga penegak hukum lokal seperti departemen kepolisian dan sheriff.

Komunitas Hukum

- Kantor Kejaksaan AS, Kantor Kejaksaan Distrik, Kantor Pembela Umum, pengacara pembela, Departemen Pembebasan Bersyarat dan Percobaan.

- Sistem pengadilan bekerja sama dengan petugas masa percobaan dan pembebasan bersyarat dan terapis untuk memantau terpidana pelanggar seks.

- Pengacara dalam litigasi perdata.

Instansi Pemerintah

- Badan-badan Departemen Pertahanan

- Badan-badan di Komunitas Intelijen

Sektor Swasta

- Perusahaan dan korporasi di bawah pembatasan dan pembatasan Undang-Undang Perlindungan Poligraf Karyawan 1988 (EPPA).

- Warga negara dalam hal-hal yang tidak melibatkan sistem hukum atau peradilan pidana. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini