News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dan tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Prof Gayus menyebut, Ferdy Sambo bisa lolos dari jeratan pembunuhan berencana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, (9/8/2022).

Namun mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebutkan, ada dua hal penting yang harus diputuskan hakim terhadap pasal yang menjerat Ferdy Sambo dalam sidang di pengadilan nanti.

"Apakah perbuatan ini betul direncanakan sebelumnya, atau perbuatan ini spontanitas," kata Prof Gayus Lumbuun dalam wawancara bersama Aiman di Kompas TV yang ditayangkan hari Senin (6/9/2022).

Menurutnya, meskipun Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, hal itu belum bisa disebut sebagai perbuatan berencana.

"Kerangka hukum yang membuat ringan dan berat perbuatan itu sangat ditentukan pada tafsir perbuatan yang berkaitan dengan hukumnya. Analisa perbuatan dan analisa hukum, akan menyita banyak pihak yang menyatakan sesuai keahilainnya dan akan berbedat soal analisa yuridisnya," ujarnya.

Prof Gayus menilai, dalam persidangan Ferdy Sambo nanti, bukan tidak mungkin hakim akan mencoret Pasal 340 dan menggunakan Pasal 338.

Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

"Jika tidak berhasil dibuktikan maka hampir pasti bisa hilang pasal pembunuhan berencana," ujarnya.

Untuk itu dirinya mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memiliki pemahaman dan menolak teori yang melepas jerat Ferdy Sambo dari hukuman pembunuhan berencana.

"Misal jaksa harus membuktikan bahwa dia sadar saat melakukan itu," ujarnya.

Baca juga: Sindir Komnas Perempuan yang Selalu Bicara Putri Candrawathi, Irma Hutabarat: Bela Dong Ibunya Yosua

Berikut ini bunyi pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP :

Isi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP berbunyi : 

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun

Sedangkan isi Pasal 55 KUHP Ayat 1 berbunyi :

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Ferdy Sambo jalani pemeriksaan lie detector lusa

Tim khusus (timsus) Polri menunda pemeriksaan dengan alat lie detector terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang sedianya akan dilakukan pada Rabu (7/9/2022).

Pemeriksaan dengan alat lie detector itu akan dilakukan pada Kamis (8/9/2022) lusa.

"FS akan dilaksanakan (pemeriksaan dengan lie detector) hari Kamis lusa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Andi menerangkan penundaan itu lantaran Ferdy Sambo akan diperiksa terlebih dahulu soal penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice besok.

"Karena besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," jelasnya.

Sebelumnya, tim (timsus) Polri memeriksa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menggunakan alat lie detector, Selasa (6/9/2022).

Selain Putri, polisi juga memeriksa asisten rumah tangganya, Susi yang ikut dari Magelang, Jawa Tengah hingga ke rumah pribadinya sebelum penembakan itu terjadi.

"(Hari ini) PC dan Susi (diperiksa dengan lie detector)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Mengenal Polygraph atau Lie Detector, Alat Deteksi Kebohongan yang Digunakan Lembaga Hukum

Andi menyebut pemeriksaan dengan lie detector itu akan dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, Andi mengungkapkan rencananya untuk tersangka Ferdy Sambo juga akan diperiksa menggunakan lie detector, Rabu (7/9/2022).

"Rencananya seperti itu (Ferdy Sambo diperiksa dengan lie detector besok)," ucapnya.

Timsus juga sudah memeriksa sudah tiga tersangka yang diperiksa dengan alat tersebut. 

Ketiganya yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Ma'ruf (KM).

Mengenal alat polygraph

Polygraph atau lie detector adalah alat pendeteksi kebohongan yang digunakan dalam penyelidikan polisi atau sejenisnya.

Ketika seseorang menggunakan Polygraph, ada empat hingga enam sensor dipasang pada orang tersebut.

Sinyal dari sensor Polygraph direkam pada grafik yang bergerak.

Sensor biasanya merekam tingkat pernapasan, denyut nadi, tekanan darah, dan keringat dari orang tersebut ketika memberikan pernyataan.

Baik selama dan setelah tes, pemeriksa poligraf dapat melihat grafik dan melihat apakah tanda-tanda vital berubah secara signifikan pada salah satu pertanyaan.

Secara umum, perubahan yang signifikan menunjukkan orang tersebut berbohong, dikutip dari How Stuff Works.

Baca juga: Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Lie Detector Hari Ini, Kejujuran Istri Ferdy Sambo Diuji

Ketika pemeriksa terlatih menggunakan poligraf, ia dapat mendeteksi kebohongan dengan akurasi tinggi.

Namun, karena interpretasi pemeriksa bersifat subjektif dan orang yang diperiksa dapat bereaksi berbeda terhadap kebohongan, tes poligraf tidak sempurna dan dapat dikelabui.

Apakah Hasil Tes Polygraph Akurat?

Ilustrasi Polygraph atau lie detector, alat pendeteksi kebohongan (freepik)

Perkiraan akurasi tes poligraf mencapai 87 persen.

Terkadang, orang yang tidak bersalah mungkin gagal dalam tes Polygraph karena kegugupan murni.

Sehingga, hasil dari Polygraph sering ditolak di pengadilan di Amerika Serikat.

Secara ilmiah, Polygraph hanya dapat mendeteksi reaksi tubuh ketika seseorang menjawab pertanyaan.

Poligraf digunakan berdasarkan teori bahwa kebanyakan orang tidak berbohong atau menipu tanpa perasaan cemas atau gugup.

Ini berasal dari gagasan bahwa kebanyakan orang merasa tidak enak karena berbohong atau takut ketahuan atau akan mendapat masalah jika berbohong.

Baca juga: Polisi Periksa Putri Candrawathi dan Susi Pakai Lie Detector Hari Ini, Ferdy Sambo Dijadwalkan Besok

Seorang ahli Polygraph menjelaskan hasil tes kebohongan menggunakan Polygraph. (freepik)

Ketakutan dan rasa bersalah inilah yang menghasilkan kecemasan dan kegugupan.

Ketika seseorang merasa seperti ini, mereka menunjukkan kesulitan untuk mendeteksi perubahan fisiologis yang tidak disengaja yang secara teoritis dapat dideteksi dengan poligraf.

Sistem fisiologis yang menjadi fokus poligraf adalah detak jantung, tekanan darah, laju pernapasan, dan seberapa banyak seseorang berkeringat.

Berbohong biasanya disertai dengan:

- Peningkatan denyut jantung dan tekanan darah, yang diukur dengan kardiograf

- Peningkatan laju pernapasan, yang diukur dengan pneumograf

- Peningkatan keringat, yang diukur dengan perubahan hambatan listrik kulit karena peningkatan elektrolit yang ditemukan dalam keringat.

Baca juga: Cara Kerja Lie Detector, Hanya Deteksi Apakah Perilaku Menipu Sedang Ditampilkan

Siapa yang berhak menggunakan poligraf?

Ilustrasi Polygraph atau Lie Detector, alat pendeteksi kebohongan (freepik)

Empat sektor yang menggunakan poligraf antara lain lembaga penegak hukum, masyarakat hukum, lembaga pemerintah, dan sektor swasta. 

Berikut ini penjelasannya, dikutip dari Polygraph.

Lembaga Penegak Hukum

- Lembaga penegak hukum federal, lembaga penegak hukum negara bagian, dan lembaga penegak hukum lokal seperti departemen kepolisian dan sheriff.

Komunitas Hukum

- Kantor Kejaksaan AS, Kantor Kejaksaan Distrik, Kantor Pembela Umum, pengacara pembela, Departemen Pembebasan Bersyarat dan Percobaan.

- Sistem pengadilan bekerja sama dengan petugas masa percobaan dan pembebasan bersyarat dan terapis untuk memantau terpidana pelanggar seks.

- Pengacara dalam litigasi perdata.

Instansi Pemerintah

- Badan-badan Departemen Pertahanan

- Badan-badan di Komunitas Intelijen

Sektor Swasta

- Perusahaan dan korporasi di bawah pembatasan dan pembatasan Undang-Undang Perlindungan Poligraf Karyawan 1988 (EPPA).

- Warga negara dalam hal-hal yang tidak melibatkan sistem hukum atau peradilan pidana. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini