TRIBUNNEWS.COM – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menegaskan tim penyidik belum memeriksa tiga Kapolda terkait kasus meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai keterlibatan tiga kapolda dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Dedi, penyidik Polri masih fokus bekerja menyelesaikan berkas lima tersangka kasus Brigadir J untuk kembali diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Pemeriksaan tiga Kapolda saya tegaskan tidak ada, belum ada sampai hari ini," kata kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Selasa(6/9/2022).
"Hasil keterangan tadi malam, saya dengan Pak Irwasum dan Inspektorat Khusus (Itsus) sampai hari ini tim Itsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, hal yang menjadi fokus tim penyidik saat ini.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Dinilai Menyesatkan, Keluarga Brigadir J Tantang Komnas HAM
"Hal yang perlu diketahui, fokus dari penyidik adalah penyelesaian pemberkasan lima tersangka terkait masalah pidana 340 KHUP subsider 338 Jo 55 dan 56 yang sudah dikembalikan dari JPU ke penyidik."
"Penyidik masih fokus untuk segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk dari JPU," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Diberitakan Tribunnews.com, Polri mengakui tim khusus mendapat informasi mengenai dugaan keterlibatan tiga Kapolda dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketiga Kapolda yang diduga terlibat itu, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta.
Namun, hingga kini penyidik belum melakukan pemeriksaan kepada tiga Kapolda yang diduga terlibat kasus Brigadir J.
Kombes Agus Nur Patria Jalani Sidang Etik, Polri Ungkap Perannya
Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria, menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (6/9/2022).
Dalam kasus Brigadir Brigadir J, Kombes Agus Nur Patria diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut selain melakukan perusakan barang bukti CCTV di sekitar rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Agus juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal, selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Namun, Dedi tidak merinci terkait pelanggaran lain yang dilakukan Agus dalam obstruction of justice itu.
Nantinya, pelanggaran tersebut akan dibuktikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP hari ini.
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komiisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini."
"Insya Allah malam nanti atau dini hari akan disampaikan langsung diputus hasilnya," jelas Dedi, dilansir Tribunnews.com.
Dua Kompol Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP), telah diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri terkait kasus Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto dipecat tidak hormat setelah menjalani sidang etik pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Selain Kompol Chuck Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW), juga dipecat oleh Polri.
Sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022) pekan lalu.
Keduanya, dipecat setelah menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka diberikan sanksi etika dan administratif.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Dinilai Menyesatkan, Keluarga Brigadir J Tantang Komnas HAM
Adapun setelah putusan sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menyatakan banding, sama seperti mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022) malam.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, ada enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri dan Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi