TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan September 2022 ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan BSU akan cair mulai Jumat, 9 September 2022.
Penyaluran BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Menurut Pasal 6 ayat 1 Permenaker di atas, besaran BSU adalah Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus.
Kemudian, syarat penerima BSU dijelaskan dalam BAB II Pasal 3, sebagai berikut:
(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Terima 5.099.915 Data Calon Penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan
(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK);
b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
(3) Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau
TNI/Polri.
Baca juga: 6 Bantuan Sosial yang Cair Bulan September 2022: BLT BBM, BSU Rp 600 Ribu, Kartu Prakerja
Adapun calon penerima BSU berdasarkan pada peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dari data tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU.
Kemudian, proses selanjutnya akan dilakukan oleh KPA.