TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan September 2022 ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan BSU akan cair mulai Jumat, 9 September 2022.
Penyaluran BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Menurut Pasal 6 ayat 1 Permenaker di atas, besaran BSU adalah Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus.
Kemudian, syarat penerima BSU dijelaskan dalam BAB II Pasal 3, sebagai berikut:
(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Terima 5.099.915 Data Calon Penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan
(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK);
b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
(3) Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau
TNI/Polri.
Baca juga: 6 Bantuan Sosial yang Cair Bulan September 2022: BLT BBM, BSU Rp 600 Ribu, Kartu Prakerja
Adapun calon penerima BSU berdasarkan pada peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dari data tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU.
Kemudian, proses selanjutnya akan dilakukan oleh KPA.
Nantinya, BSU akan disalurkan melalui Bank/Pos penyalur yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, BSI, dan Pos Indonesia.
Cara Cek Penerima BSU 2022
1. Melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Masukkan e-mail dan Password, jika Anda sudah punya akun;
3. Jika Anda belum punya akun, pilih "Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;
4. Masuk kembali ke halaman awal;
5. Pilih "Kartu Digital" dengan klik gambar kartu;
6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening.
7. Anda akan menerima BSU dari Kemnaker, jika terdaftar sebagai penerima bantuan.
2. Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU? dengan gulir ke bawah;
3. Ketikka nomor KTP-mu;
4. Isi nama lengkap pada kolom yang tersedia;
5. Masukkan tanggal lahir;
6. Klik I'm Not A Robot;
7. Pilih Lanjutkan;
8. Tunggu notifikasi apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut,
Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Jika tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi Mohon maaf, data tidak ditemukan.
Namun, jika datamu masih dalam tahap verifikasi, maka akan muncul keterangan ,"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Baca juga: BSU 2022 untuk 16 Juta Pekerja, Ini Kriteria Penerimanya
3. Melalui laman Kemnaker
1. Akses laman kemnaker.go.id;
2. Buat akun dahulu, jika Anda belum punya akun
3. Jika kamu sudah punya akun, pilih Login
4. Anda harus melengkapi profil biodata diri;
5. Kemudian, cek menu "Pemberitahuan";
6. Anda akan melihat notifikasi pada layar, jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU.
Jika Anda tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi "Belum Memenuhi Syarat"
*) Disclaimer:
Beberapa laman tersebut mungkin belum dapat diakses karena sedang dalam persiapan penyaluran BSU 2022 dan mengharuskan pengguna untuk mendaftar akun dahulu.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait BSU