LBH Jakarta menilai, Edwin dan sejumlah anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta seharusnya tidak hanya mendapatkan sanksi etik. Perbuatan mereka merupakan dugaan tindak pidana.
“Perbuatan yang jelas-jelas merupakan tindak pidana tersebut, tidak pantas hanya diganjar sanksi etik. Seharusnya, proses etik dan pidana dapat sekaligus,” ujar Teo.
Menurut dia, sikap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang justru mengusut secara pidana tindakan Edwin dan bawahannya tidak selaras dengan sikap Polri yang saat ini sedang gencar memperbaiki citra pasca-mencuatnya kasus dugaan pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
“Tak ada yang dapat dibanggakan dari sanksi etik tersebut,” kata Teo.
Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri memutuskan memecat Kombes Edwin dengan tidak hormat.
Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A dan AKP Nasrandi juga dipecat.
Selain itu, Divisi Propam menjatuhkan hukum demosi 5 tahun terhadap Kanit Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Iptu Pius Sinaga.
Sementara itu, 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dihukum demosi 2 tahun.
Dalam perkara ini, Edwin diduga menerima uang dari barang bukti terkait penanganan kasus narkoba sebanyak 225.000 dolar Amerika Serikat dan 376.000 dolar Singapura.
Nilai itu setara dengan Rp7,3 miliar.
"Digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (31/8/2022). (Tribun-Video.com)