News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat Secara Bersamaan, MAKI Kecewa Banyaknya Remisi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti pembebasan bersyarat terhadap 23 napi korupsi yang diputuskan dalam surat keputusan secara bersamaan pada Rabu (6/9/2022).

Beberapa nama napi korupsi itu merupakan mereka yang terlibat dalam kasus-kasus yang disorot masyarakat, satu di antaranya Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus red notice Joko Tjandra.

Terkait hal tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan kekecewaannya. 

Dirinya menilai, dengan keputusan ini menciptakan pesan tidak ada efek jera kepada masyarakat terhadap kasus korupsi 

"MAKI menyatakan kecewa dengan banyaknya remisi dan bebas bersyarat untuk napi koruptor karena apa? Ini menjadikan pesan kepada masyarakat bahwa korupsi itu tidak berefek hukum yang menakutkan," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Butung Mangkir Panggilan Jaksa, MAKI: Praperadilan Bukan Alasan

Boyamin mengungkapkan, efek jera itu tidak akan dirasakan karena menurut dia, dalam beberapa kasus korupsi kerap kali hukuman vonisnya tidak berat.

Bahkan, saat menjalani masa tahanan, para koruptor tersebut mendapatkan beragam potongan tahanan badan yang kerap kali disebut remisi.

"Hukumannya sudah ringan kemudian dapat keringanan-keringanan bahkan bebas bersyarat yang sebelumnya dipotong remisi," ucap Boyamin.

Dirinya lantas menyoroti mekanisme pemberian syarat pembebasan bersyarat yang diatur dalam undang-undang pemasyarakatan.

Kata dia, ada ketentuan yang seharusnya dievaluasi lebih jauh terkait dengan beleid tersebut, khususnya terkait pemberian bebas bersyarat.

Di mana dalam peraturan itu kata dia, tertuang kalau pemberian bebas bersyarat ditetapkan pada 2/3 masa tahanan setelah napi koruptor diberikan potongan remisi.

Padahal menurut dia, pemberian ketentuan pembebas bersyarat itu harusnya dihitung dari massa tahanan napi sejak vonis berkekuatan hukum tetap atau incraht.

"Jadi misalnya, ini (kasus hukuman, red) 6 tahun, 2/3 nya kan mestinya kan 4 tahun, nah selama ini cara menghitungnya dipotong dulu remisi satu tahun (dari vonis 6 tahun, red) sehingga tinggal 5 tahun, jadi 2/3 nya tinggal 3 tahunan lebih dikit gitu, itu cara menghitung yang salah," ungkap dia.

"Mestinya 2/3 remisi itu adalah dari keseluruhan hukuman bukan setelah dipotong remisi ini cara yang salah juga," sambungnya.

Oleh karena itu, dirinya menyesalkan penghitungan pemberian remisi hingga bebas bersyarat tersebut. 

"Ini pesan efek jera jadi tidak sampai kepada masyarakat kemudian menganggap suatu yang mudah atau biasa saja untuk korupsi, orang tidak takut lagi, ini sangat disesalkan," tukas dia.

Sebelumnya, Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, setidaknya ada 23 narapidana korupsi yang mendapati progran pembebasan bersyarat pada, Selasa (6/9/2022) kemarin.

Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti menyatakan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada napi korupsi tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasif dan substantif.

"Siapapun narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat berarti dia sudah memenuhi persyaratan itu," kata Rika kepada awak media dalam keterangannya, Rabu (6/9/2022).

Baca juga: Kriminolog Sebut Pembebasan Bersyarat Narapidana Kasus Korupsi Sesuai Undang-Undang

Rika menyatakan, dasar pemberian hak pembebasan bersyarat itu tertuang dalam beleid Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pada poin pertama aturan itu disebutkan kalau, selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas, remisi; asimilasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat; cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin keduanya yakni, persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, pertama, berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Tidak ada narapidana yang belum memenuhi persyaratan yang dikeluarkan atau diterbitkan SK surat keputusan pembebasan bersyaratnya," kata dia.

"Ini berlaku bagi semua narapidana yang diusulkan program pembebasan bersyarat," sambung dia.

Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaiman dimaksud pada ayat (2) kata dia, narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

Seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan itu kata Rika, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). 

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non doiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," tukas dia.

Adapun 23 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas yakni Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Berikut nama narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut :

Lapas Kelas II A Tangerang
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin
• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini