TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Police Watch (IPW) bersama dengan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kompak melaporkan beberapa pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5/2024).
Mereka di antaranya ST Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang, Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang dan Pejabat DKJN bersama-sama KJPP selaku pembuat Appraisal.
Juga Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT Indobara Utama Mandiri (IUM).
Orang-orang tersebut dilaporkan karena diduga telah melakukan persengkokolan lelang aset sitaan korupsi kasus Jiwasraya.
Pelaporan ini juga didukung beberapa praktisi hukum yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST).
Kabar tersebut disampaikan Koordinator KSST, Ronal Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Terlapornya Jaksa Agung Jampidsus, kemudian penilai aset PPA Kejaksaan Agung juga dari DJKN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan lain-lain," kata Ronal.
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Persekongkolan yang dimaksud adalah dengan memenangkan PT IUM dengan harga penawaran Rp1,945 triliun.
Harga penawaran tersebut diduga di-mark-down dari harga seharusnya Rp12 triliun.
“Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT GBU, dengan cadangan Resources 372 juta MT dengan (total reserves) sebanyak 101.88 juta MT, berikut infrastruktur hauling road 64 km dan jetty, sedikitnya sebesar Rp12 triliun."
Baca juga: Kejagung Cegah Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Bepergian ke Luar Negeri, Bagaimana Sandra Dewi?
"Diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan/atau merendahkan nilai limit lelang dari Rp12 triliun, menjadi Rp1,945 triliun,” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menambahkan.
Oleh karena itu pelelangan ini mengakibatkan dugaan kerugian negara hingga Rp9,7 triliun.
Sugeng mengatakan PT IUM diduga sengaja didirikan oleh Andrew Hidayat pada 19 Desember 2022, yakni tepatnya 10 hari dimulainya lelang.