2. Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke akun Kemnaker;
4. Lengkapi Profil;
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan.
Lantas, nantinya akan ada notifikasi, apakah menjadi penerima subsidi gaji Rp 600 ribu tahun 2022 atau tidak.
Syarat Penerima BSU 2022
- BSU Rp600 ribu diberikan ke pekerja yang bergaji Rp3,5 juta per bulan;
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah-langkah Penyaluran BSU 2022
Dikutip dari laman setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.