Hanya kriteria tertentu yang bisa menerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah ini.
Syarat Penerima BLT BBM
Berikut ini syarat penerima BLT BBM, dikutip dari Kompas.com:
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM
Tentang BLT BBM
Pemerintah telah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan bahwa pihaknya terus memperbaharui dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjamin agar penyaluran bantuan sosial (bansos) termasuk BLT BBM tepat sasaran.
Lebih lanjut, Risma menjelaskan bahwa dari total 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) BLT BBM, PT Pos Indonesia telah siap menyalurkan BLT BBM kepada 18 juta KPM.
Baca juga: Cara Mendapatkan BLT BBM Tahun 2022, Cukup Daftarkan Diri Melalui Aplikasi Cek Bansos
Sementara sisanya akan menunggu proses pemutakhiran DTKS.
Risma menambahkan, BLT BBM dengan alokasi anggaran Rp12,4 triliun ini akan disalurkan kepada KPM masing-masing sebesar Rp600 ribu.
“Kita berikan dalam dua tahap. Jadi per tahapnya Rp300 ribu."