Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara menyatakan bakal melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pelayangan surat itu rencananya akan dilakukan oleh Deolipa pada, Kamis (8/9/2022).
"Ya kepada Kapolri. Besok," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/9/2022).
Adapun surat itu untuk mendesak Kapolri mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Deolipa Yumara, Emanuel Herdianto menyatakan, pencopotan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kedua perwira tinggi (pati) Polri itu.
Hal itu berkaitan atas kasus penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J termasuk tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang tertulis dalam surat ini intinya apa yang sudah diatur di KUHAP itu harus dijalankan. Kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan? padahal menurut ketentuan KUHAP orang yang melanggar pasal pidana pasal 21 ayat 4 juncto Pasal 21 ayat 1 itu harus ditahan," tuturnya.
Baca juga: Tagih Fee Rp 15 Triliun, Pengacara Bharada E Bingung Surat Pencabutan Kuasa Tidak Ditulis Tangan
Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga kata dia ditembuskan ke Menkopolhukam Prof. Mahfud MD dan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Berikut, isi lengkap surat Deolipa kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo:
Dengan Hormat,
Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap’ Brigadir Nofriansyah Joshua MHutabarat alias Brigadir J.
Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang di kenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana;