News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Bebas Bersyarat

Ekspresi Bahagia Ratu Atut Bebas, Tertawa dan Ucap Kangen hingga Ziarah ke Makam Ayah

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Bapas Kelas II Serang, Selasa (6/9/2022).

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut bebas, Selasa (6/9/2022). Ekspresi bahagia pun ditunjukkan politisi bernama asli Ratu Atut Chosiyah ini.

Ratu Atut bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ratu Atut Bebas dari Penjara, Mantan Gubernur Banten Dapat Program Reintegrasi

Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan Ratu Atut bisa bebas bersyarat setelah syarat administratif dan substantif terpenuhi.

"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Rika kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Ekspresi Bahagia Ratu Atut Bebas, Tertawa dan Ucap Kangen

Ekpresi kebahagiaan Ratu Atut Chosiyah terlihat saat menghirup udara bebas di luar jeruji besi.

Ratu Atut terlihat tertawa saat ditemui wartawan di Bapas Kelas II Serang.

Baca juga: VIDEO Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Wajib Ikut Bimbingan Hingga 2025

Kemarin Atut terlihat didampingi anak-anaknya yakni Mantan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy beserta istrinya Ade Rossi, serta adiknya Andiara Aprilia Hikmat dan Ananda Triana Salichan.

Ratu Atut pun mengaku kangen dengan teman-teman wartawan setelah tujuh tahun tidak bertemu.

"Ibu kangen, beneran," katanya, dikutip dari artikel TribunBanten.com dengan judul Ratu Atut Bebas, Bakal Lebih Sering Kumpul Keluarga, Andika Hazrumy: Alhamdulillah Bunda Sehat, 

Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang termasuk mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa Pinangki (Dokumentasi Kemenkumham Banten)

Kepada awak media, Ratu Atut Chosiyah mengaku bersukur atas keluarnya dari penjara.

"Alhamdulillah hari ini ibu telah diberikan oleh Allah SWT, kembali ibu bisa berkumpul seutuhnya dengan keluarga dan juga masyarakat," ujarnya saat berada di kantor Bapas Kelas II Serang, Selasa (6/9/2022).

Sebelum datang ke Bapas Kelas II A Serang, dirinya mengaku telah bertemu dengan keluarganya.

Baca juga: Kiprah Ratu Atut di Politik: 12 Tahun Jadi Gubernur Banten, Buat Dinasti Politik Berisi Keluarganya

Ratu Atut mengatakan jika dirinya akan lebih banyak meluangkan waktu bersama keluarga setelah bebas.

"Balik ke keluarga, mendukung semua anak-anak, cucu. Insyaallah banyak hal yang nanti dilakukan, tidak sekarang," ucap Ratu Atut.

Langsung Ziarah
Sementara itu Kuasa Hukum Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma mengatakan seusai menghirup udara bebas kliennya langsung pergi berziarah ke makan ayahandanya Tb Chasan Sohib.

Selain berziarah Ratu Atut juga langsung berkumpul bersama keluarga besarnya.

"Paling hari ini ziarah dulu ke orangtuanya di Serang. Lalu kumpul bareng sama anak dan cucunya," ujat TB Sukatma.
TB Sukatma juga mengatakan seusai ziarah dan kumpul keluarga Ratu Atut belum memiliki rencana lain. Yang jelas katanya Ratu Atut hanya ingin berkumpul di rumah bersama keluarga besarnya di Serang, Banten.

"Belum ada rencana apapun, mau menikmati kebebasan terlebih dahulu. Kumpul bersama keluarga," ujar TB Sukatma.

Wajib Ikuti Bimbingan Bapas Hingga 2025

Rika menyebut meski sudah bebas bersyarat Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 2025 mendatang.

"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025," kata Rika.
Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus.

Baca juga: Bebas Bersyarat Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bisa Dicabut: Wajib Lapor Selama 4 Tahun

"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," kata dia.

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan Ratu Atut bukan bebas murni, melainkan mendapat program reintegrasi alias pembebasan bersyarat. "Bukan bebas murni ya tapi pembebasan bersyarat,"kata Yekti.

Jejak Kasus Ratu Atut

Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

Diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi. Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar.

Ratu Atut divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tahun 2014 lalu.
Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonannya kemudian ditolak oleh hakim agung.

Baca juga: Profil Mantan Gubernur Banten Ratu Atut yang Bebas dari Penjara: Terjun ke Politik Tahun 2001

Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi 7 tahun penjara. Dia pun mengajukan peninjauan kembali (PK) dan akhirnya ditolak.

Atur juga tersangkut perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar. Atas perbuatannya, Atut dihukum pidana penjara 5,5 tahun. Atut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Pertimbangan Kemenkumham
Berdasarkan data yang diterima Tribun mengenai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1392.PK.05.09 tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada 5 September 2022. Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan keputusan bebas bersyarat kepada narapidana kasus korupsi mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Pembebasan bersyarat itu diberikan kepada Ratu Atut Chosiyah atas beberapa pertimbangan. Pertama, Ratu Atut Chosiyah dinilai telah melaksanakan program pembinaan dengan baik.

Kedua, telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, berdasarkan surat Penetapan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-68.PK.05.09 TAHUN 2022 tanggal 30 Mei 2022, atas Nota Dinas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS/108/V/2022 Tanggal 19 Mei 2022 tentang pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Atas pertimbangan itu, Ratu Atut Chosiyah dinilai telah memenuhi syarat, sehingga diberikan pembebasan bersyarat (PB). Kemudian berdasarkan lampiran keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1392.PK.05.09 tahun 2022.
Tertera bahwa atas nama Ratu Atut Chosiyah (60) telah diberikan pembebasan bersyarat.Dalam lampiran itu dijelaskan bahwa Ratu Atut Chosiyah telah ditahan sejak 20 Desember 2013.

(Tribun Network/ham/mad/wly/kps) (Tribun Banten/Tajudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini