News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Pekerja Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Alasannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Menaker memastikan pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta bisa dapat BSU. Penerima BSU terbanyak dari DKI Jakarta. Simak penjelasannya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta bisa dapat bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp 600.000 yang cair pekan ini.

Hal itu memungkinkan karena syarat penerima BSU 2022 atau subsidi gaji tak hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, namun juga pekerja yang gajinya sesuai atau di bawah upah minimum provinsi (UMP).

Seperti diketahui, banyak daerah yang UMP-nya lebih dari Rp 3,5 juta.

"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Menaker juga mengatakan, penerima BSU 2022 atau subsidi gaji Rp 600.000 terbanyak berasal dari DKI Jakarta.

Hal ini berdasarkan data pekerja yang diterima oleh Menaker dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kemnaker: BSU 2022 Cair Minggu Ini Lewat BRI, BNI, Mandiri hingga PT Pos Indonesia

Saat ini, Kemenaker sudah melakukan serah terima data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5,09 juta untuk digunakan dalam penyaluran BSU.

Data tersebut nantinya akan masuk dalam tahap pemadanan atau verifikasi, agar sesuai sebagaimana syarat dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"(Penerima) terbesar, kalau berdasarkan data adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara. Dari wilayah itu, (Pekerja) di DKI Jakarta penerima terbanyak yakni 2,84 juta penerima," kata Ida dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 secara virtual, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: 5.099.915 Data Calon Penerima BSU Telah Diterima Kemnaker, Ini Syarat Penerimanya

Sementara itu, Kemnaker menargetkan BSU tahun 2022 akan dicairkan minggu ini.

"Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, BSI dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," ujar Ida Fauziyah, Selasa (06/09/2022), di Jakarta.

Sebelumnya, Kemnaker menerima 5.099.915 data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan data tahap pertama ini dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menaker.

Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan bank himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini