Divonis Lebih Tinggi di Mahkamah Agung
Di pengadilan Tipikor, mantan Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM ini divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan tiga dakwaan yang ditujukan kepada Jero terbukti.
Jero Wacik juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 5,7 miliar. Jika Jero tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan satu tahun kurungan.
Baca juga: Pembebasan Napi Korupsi Disebut Yasonna Masih Usulan, OC Kaligis dan Jero Wacik Berpeluang Bebas
Jero Wacik terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjadi Menteri Pariwisata pada 2004-2009 dan 2009-2011.
Penyalahgunaan DOM terulang kembali saat ia menjabat Menteri ESDM pada 2011-2014. Jero menggunakan DOM untuk kepentingan keluarganya.
Tak terima divonis 4 tahun penjara JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa dan memperberat hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.
Seperti dilansir dari laman MA, Rabu (26/10/2016), Jero didenda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ia mendapat hukuman tambahan yakni kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 5.073.031.442 subsidair 2 tahun penjara.
Jero Wacik mengajukan Peninjauan Kembali namun ditolak.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Giliran Jero Wacik Keluar Lapas Sukamiskin, Dapat Cuti Menjelang Bebas, Kini Wajib Lapor ke Bapas