Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus celotehan jin buang anak, Edy Mulyadi, mengaku lapang dada atas apa yang terjadi pada dirinya sejak Januari 2022.
Saat membacakan pledoi Edy Mulyadi mengungkapkan isi hatinya terkait kasus hukum yang menjeratnya hingga diseret ke meja hijau.
Dalam sidang, Edy yakin yang sedang ia lalui saat ini adalah pilihan terbaik dari yang maha kuasa untuk dirinya dan juga keluarga Edy Mulyadi.
Edy dibawa ke pengadilan atas laporan terkait konten video di mana Edy menyebut Kalimantan, lokasi Ibu Kota Negara (IKN), merupakan tempat jin buang anak.
"Sejak saya diperiksa dan langsung ditangkap penyidik pada 31 Januari hingga saat ini dipenjara hampir 8 bulan saya terima dengan lapang dada," ujar Edy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
"Istri dan anak anak saya mengganggap itu pilihan Allah yang terbaik buat saya dan keluarga saya. Mereka yakin pasti Allah punya rencana yang terbaik bagi kami semua," tambahnya.
Dalam sidang kali ini Edy tampak didampingi oleh kedua buah hatinya selama persidangan.
Edy yakin dengan pledoi yang dibacakan kali ini ia dapat dibebaskan dari segala tuntutan.
Dalam pledoi Edy menepis semua yang ditujukan jaksa kepadanya selama persidangan terkait ucapan Edy yang menjadi berita bohong.
Sebab menurut Edy, semua hal yang dia katakan dalam video yang menyeret namanya ke meja hijau ini adalah berdasar sumber dan data yang jelas.
Baca juga: Terdakwa Jin Buang Anak Edy Mulyadi Yakin Dibebaskan
Terlebih lagi, tambah Edy, semua yang ia lakukan kala itu adalah kerja jurnalistik.
"Jaksa sampaikan yang tidak ada hubungannya. Saya katakan semua bersumber ada study Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan lain-lain. Ada berita, ada narasumber terkait, tapi oleh jaksa disebut kebohongan," ujar Edy kepada wartawan di sela skors persidangan.
Lebih lanjut dalam sidang beberapa waktu lalu, jaksa juga sempat membahas ucapan Edy dalam video terkait lubang tambang di wilayah Ibu Kota Negara (IKN).