Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldi, menanggapi soal perjanjian flight information region (FIR) antara Indonesia dan Singapura, yang kemudian berdampak pada ruang pengaturan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kini resmi berada di bawah Indonesia.
Bobby mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan info dari pemerintah soal FIR.
Bobby mengatakan jika memang perjanjian kerja sama itu bentuknya ratifikasi, maka pemerintah perlu persetujuan DPR.
"Tapi yang kami dengar dari pemerintah terakhir dari Kemenlu nah ratifikasinya ini di bawah UU, yaitu di Peraturan Pemerintah saja. Nah ini yang nanti akan kami diskusikan kepada pemerintah," kata Bobby di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
"Karena ini kan hitungannya perjanjian antarnegara, perjanjian antarnegara kan dalam UU harus ada persetujuan DPR tapi kalau misalnya diratifikasi ini di bawah UU kan artinya kerjasama komersial. Nah ini yang terus terang sampai hari ini kami belum mendapatkan infonya," lanjut dia.
Baca juga: Pengaturan Ruang Udara di Kepulauan Riau dan Natuna Kini Resmi Berpindah dari Singapura ke Indonesia
Politikus Golkar itu menambahkan inti dari perjanjian FIR Indonesia-Singapura itu merupakan diskursus panjang soal lalu lintas udara wilayah Indonesia yang sejak lama diatur oleh otoritas Singapura.
"Kalau sekarang inilah yang ingin kita tahu, walaupun sudah dikembalikan kepada kita, tetapi itu dikontrak balik, nah ini yang posisi terakhirnya kita belum dapat informasi resmi dari pemerintah," ujar dia.
Dia memastikan pihaknya akan menanyakan kepada Kemenlu soal perjanjian ini, selaim soal anggaran Kemenlu.
"Paling satu-dua minggu lagi, karena kan ada siklus anggaran kan, itu selesai dimasukkan ke Banggar, dan balik lagi ke Komisi I untuk ditetapkan," pungkasnya.
Baca juga: Jokowi Sebut Indonesia Resmi Ambil Alih Pengelolaan Ruang Udara Kepri-Natuna dari Singapura
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian flight information region (FIR) Indonesia dan Singapura.
Dengan adanya perjanjian tersebut ruang pengaturan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna resmi berada di bawah Indonesia.
“Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura dan berkat kerja keras semua pihak kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI,” kata Presiden dalam pernyataan persnya, Kamis, (8/9/2022).
Dengan disepakatinya perjanjian FIR Indonesia-Singapura tersebut, maka luas FIR Jakarta bertambah menjadi sebesar 249.575 km2.
Baca juga: Singapura Tolak Saus Sambal dan Kecap Manis Asal Indonesia, Diduga Diekspor Tak Resmi
Presiden mengatakan perjanjian FIR ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
“Sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan,” katanya.
Selain itu, dengan bertambah luasnya lengaturan wilayah udara oleh Indonesia maka bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” katanya.