News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Konflik Internal PPP Tak Ganggu Verifikasi Administrasi Partai Politik di KPU

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Minggu (14/8/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan proses verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu 2024 termasuk berkas dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap jalan terus.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan proses verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu 2024 termasuk berkas dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap jalan terus.

Konflik di tubuh partai politik, seperti yang sedang terjadi di PPP tidak mengganggu KPU dalam menjalankan proses verifikasi administrasi.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya melakukan proses verifikasi administrasi berdasarkan dokumen yang diserahkan parpol saat mendaftarkan diri.

Baca juga: Gandeng Siber Polri, KPU Akan Usut Pelaku Jual Beli 105 Juta Data yang Diduga Daftar Pemilih

Konflik yang dialami PPP menurutnya menjadi urusan parpol yang bersangkutan.

"Selama belum terjadi perubahan atas dokumen yang kami terima ya kami anggap apa yang menjadi masalah itu urusan internal parpol. Kami pendekatannya legal formal dalam melaksanakan verifikasi," terang Idham kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Bila ada parpol yang hendak mengubah dokumen pendaftaran yang sebelumnya telah mereka serahkan, maka parpol bersangkutan bisa melakukannya pada masa perbaikan hasil verifikasi administrasi yang berlangsung 15-28 September 2022 mendatang.

Sementara jika konflik atau dualisme di tubuh parpol membuat kader atau anggota yang didaftarkan merasa keberatan namanya dicantumkan, maka mereka bisa mengadu ke KPU.

"Jika yang bersangkutan tidak menginginkan menjadi anggota partai, bisa menyampaikan pengaduan," jelas Idham.

Baca juga: KPU: 105 Juta Data yang Diperjualbelikan Bukan Bersumber dari Data Pemilih Pemilu 2019

Sebagai informasi, PPP mengalami konflik internal usai Suharso Monoarfa diberhentikan dari posisi ketua umum lewat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). Hasil Mukernas memutuskan Muhammad Mardiono terpilih sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso.

Mardiono pun telah menyerahkan dokumen struktur kepengurusan baru PPP pergantian ketum ke Kemenkumham pada 6 September 2022.

Namun di sisi lain Suharso menolak hasil Mukernas dan menyatakan dirinya masih sebagai Ketua Umum PPP yang sah. Kubu Suharso bakal menyurati Kemenkumham soal tidak sahnya pengajuan pergantian ketum yang dilakukan Mardiono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini