News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NEWS HIGHLIGHT

VIDEO Respon Mabes Polri Soal Penampilan Brigjen Andi Rian yang Berpakaian Mewah Saat Jumpa Pers

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar".

Brigjen Andi Rian Jadi Sorotan Karena Kemewahan

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjadi sorotan karena menggunakan sejumlah barang mewah saat jumpa pers kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mencurigai jika sederet barang mewah itu berasal dari gratifikasi.

Hal ini jika memang pembelian barang-barang mewah tersebut bukan dari penghasilan resmi. 

"Membeli barang logikanya tentu disesuaikan dengan pendapatan. Apakah pendapatan seseorang aparat polisi itu hanya berasal dari gaji dan tunjangan saja atau dari yang lain? Tentu tak bisa dijadikan justifikasi bahwa mereka pasti melakukan pelanggaran," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).

Bambang menilai gaya hedonisme para anggota Polisi memang sudah menjadi sebuah kultur.

Bahkan, Bambang mengungkapkan surat edaran pada era Irjen Idham Azis saat menjabat sebagai Kapolri soal polisi dilarang bermewah-mewah tak lebih dari sebuah aturan di atas kertas dan pencitraan saja.

"Sebaliknya banyak juga anggota polisi yang “seolah-olah” menggunakan barang-barang sederhana tetapi memiliki aset rumah mewah dimana-mana. Pertanyaannya juga masih sama, darimana uang untuk membeli property mewah itu?" ungkapnya.

Bambang mendorong agar seluruh anggota Polri untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum mendapat promosi jabatan.

"Makanya yang lebih penting daripada edaran larangan bergaya hidup mewah, dan lebih substansial adalah kewajiban LHKPN bagi personel yang menjalani assesment sebelum mendapat promosi jabatan tertentu," jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang meminta agar soal kemewahan itu tidak menjadi fokus agar penyidikan kasus kematian Brigadir J tetap berjalan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini