TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Oemar Sharif Hiariej merespons soal banyak kritik publik terhadap bebas bersyaratnya terpidana penerima suap dari buron kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sekaligus mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari.
Edward mengatakan apa yang dilakukan Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan sudah mengacu ke aturan yang berlaku, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kami tidak lihat case by case, tetapi segala sesuatu yang menjadi standar kita adalah aturan hukum," kata Edward di Istana Merdeka, Kamis (8/9/2022).
Edward mengatakan UU baru tersebut memang seperti blessing in disguise, yang dalam pengertian bahwa UU Pemasyarakatan ini dia sejalan dengan putusan Mahkamah Agung.
Diketahui, MA telah mengabulkan judicial review atas PP Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
MA menilai aturan itu tidak berlaku karena tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 yang menjadi aturan induknya.
"Jadi kita straight to the rule kepada UU yang baru disahkan pada bulan Juli lalu. Itu saja sebetulnya terkait dengan remisi, pembebasan bersyarat maupun asimilasi," ujar dia.
Dia kembali menegaskan soal pemberian pembebasan bersyarat, asimilasi, maupun remisi.
"Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan pegangannya hanya 1, yaitu regulasi yang ada (UU Nomor 22 Tahun 2022)," ujar Edward.
"Sekali lagi UU Nomor 22 tahun 2022 itu mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi, fan itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," pungkas Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM itu.
Baca juga: 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat Secara Bersamaan, MAKI Kecewa Banyaknya Remisi
Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat.
Mantan jaksa itu tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
"Iya betul," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi bebas bersyarat Pinangki, Selasa (6/9/2022).
Selain Pinangki, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, juga bebas bersyarat.
Tak hanya mereka berdua, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.
Pembebasan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.
Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Saat itu, Djoko statusnya buron.
Namun, usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.