TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan SK pengesahan Plt Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Mardiono pada Jumat (9/9/2022) kemarin.
Pengesahan pengurus baru PPP itu, tertuang dalam surat Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-26.AH.11.02. Tahun 2022 tentang Pengesahan Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Masa Bakti 2020-2025.
Mengenai hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengonfirmasi SK kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Benar (SK Kemenkumham asli),” ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).
Dalam SK tersebut, menyatakan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa.
“Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa Bakti 2020-2025,” keterangan dalam SK Kemenkumham.
Baca juga: Terpilihnya Mardiono Sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Sama seperti Suharso pada 2019
Setelah keluarnya SK Kemenkumham ini, Wasekjen PPP, Idy Muzayyad, berharap semua pihak agar legowo dan kembali menyatukan barisan menuju persiapan PPP pada Pemilu 2024.
"Dengan segenap kerendahan hati, kita berhusnudhon dan meyakini semua pihak dapat menerima realitas hukum dan politik bahwa Pak Mardiono adalah Plt ketua umum yang sah," kata Idy kepada wartawan Tribunnews.com, Sabtu (10/9/2022).
Apalagi, lanjut Idy, pergantian ketua umum yang diakui negara tersebut sesuai perintah dari para kiai yang sangat dihormati di PPP.
"Kalau saya sederhana saja, PPP partai warisan ulama dan kiai, maka sudah seyogyanya semua kader dan pengurus tunduk dan patuh pada 'dawuh' kiai," ucapnya.
Idy meyakini, kiai sebelum mengambil keputusan telah mempertimbangkan berbagai hal dan melalui petunjuk dari langit.
"Pemerintah melalui SK Plt Ketum tersebut malah terbukti 'ngajeni' (menghargai) keputusan kiai. Kan aneh kalau orang PPP sendiri malah melawan kiai. Seandainya begitu maka dialah yang memang berniat menghancurkan PPP," jelas Idy.
Diketahui, Suharso Monoarfa diberhentikan atau dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP, Usman M Tokan, menyebut mahkamah partai sepakat dengan usulan pimpinan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso sebagai Ketua Umum PPP masa jabatan 2020-2025.