News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022, Ini Syarat dan Mekanisme Penyalurannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang BSU - Segera login ke laman bsu.kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU tahun 2022 secara online, simak juga syarat dan mekanisme penyalurannya.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek BSU 2022 secara online, perhatikan syarat dan mekanisme penyalurannya.

Pemerintah menyalurkan Bantuan Supsidi Upah/Gaji (BSU) sebagai bantalan sosial bagi para buruh atau pekerja.

BSU sebesar Rp 600.000 akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Penyaluran BSU diberikan sebanyak 1 kali melalui bank himbara, BSI, dan PT Pos Indonesia.

BSU sudah mulai disalurkan pada pekan ini di bulan September 2022 oleh Kemnaker.

Cek penerima BSU secara online, dengan login ke laman resmi  bsu.kemnaker.go.id.

Baca juga: Kemnaker Proses Pencairan BSU Rp 600 Ribu Tahap Pertama Bagi 4,36 Juta Pekerja Malam Ini

Cara Cek Penerima BSU 2022:

1. Pertama buka laman kemnaker.go.id

2. Kemudian jika belum memiliki akun, klik menu Pendaftaran

3. Lengkapi data pendaftaran akun di kemnaker.go.id

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP Anda

5. Selanjutnya klik Login  atau masuk, bagi peserta yang sudah memiliki akun dapat langsung Login ke bsu.kemnaker.go.id

6. Lengkapi profil biodata diri Anda, seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, hingga lokasi.

7. Terakhir, cek notifikasi tentang status Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi berupa status BSU Anda, apakah Anda telah terdaftar atau tidak.

Jika Anda terdaftar, Anda tinggal menunggu status BSU Anda berubah menjadi ditetapkan dan tersalurkan.

Baca juga: Terbaru! Begini Cara BSU 2022 Dicairkan ke Penerima Melalui Bank Himbara, BSI, dan Pos

Keterangan Status Calon Penerima BSU

- Jika Anda mendapatkan notifikasi bertuliskan telah terdaftar, artinya Anda telah masuk dalam daftar penerima BSU dan telah sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, tetapi masih harus menunggu informasi selanjutnya.

- Apabila Anda mendapat notifikasi bertuliskan tidak terdaftar, artinya Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU, Anda tidak sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaa.

- Jika Anda mendapat notifikasi telah ditetapkan, berarti Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU dan tinggal menunggu BSU disalurkan.

- Apabila Anda dapat notifikasi bertuliskan tersalurkan, berarti BSU Anda telah tersalurkan ke rekening himbara Anda, dan Anda dapat mencairkan ke bank yang telah dutentukan.

Baca juga: BSU Cair Hari Ini, Simak Cara Cek Penerima BSU dan Tata Cara Pemberian BSU

Syarat Penerima BSU 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca juga: Daftar Kelompok yang Tidak Dapat BSU 2022 dari Kemnaker

Mekanisme Penyaluran BSU

1. BPJS Ketenagakerjaan memberikan data calon penerima yang memenuhi syarat kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI

2. Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan check dan screening, serta melakukan pemadanan data

3. Kemduian setelah Kemnaker selesai melakukan check dan screening dan data dianggap lengkap, Kemnaker menyalurkan data ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu

4. Pihak KPPN kemudian akan melakukan pencairan dana ke rekening Himbara/BSI atau PT Pos Indonesia

5. Bank Himbara/BSI serta PT Pos Indonesia melakukan transfer dana ke rekening penerima BSU atau menyalurkan langsung kepada penerima BSU.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait BSU 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini