TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, menerima hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022).
Berdasarkan sidang etik, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi administratif dan etika.
Untuk sanksi etika, berupa permohonan maaf kepada institusi Polri di hadapan sidang KKEP.
Adapun AKBP Pujiyarto dinilai tak bisa menangani dengan baik laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
"Sanksi etika, yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."
"Kemudian, kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: Bripka Ricky Rizal Sudah Buka-bukaan Kasus Tewasnya Brigadir J, Kini Pasrah Nasibnya di Polri
Dedi menjelaskan, AKBP Pujiyarto juga disanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus atau patsus.
"Selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di ruang patsus Div Propam Polri dan telah dijalani oleh terduga pelanggar," ucapnya.
Setelah putusan sidang etik, AKBP Pujiyarto mengatakan, menerima sanksi komisi etik atau tidak mengajukan banding.
“Kami terima,” ucap AKBP Pujiyarto.
Selanjutnya, AKBP Pujiyarto membacakan permohonan maafnya kepada institusi Polri.
Dalam tayangan sidang etik di kanal YouTube Polri TV, AKBP Pujiyarto tampak berkaca-kaca menyampaikan permintaan maaf.
Diketahui, Sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP Pujiyarto telah selesai pada Jumat (9/9/2022) malam.
AKBP Pujiyarto telah menjalani sidang etik selama 8 jam dan setidaknya ada 3 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
"Sidang dengan pelanggar AKBP P, pelaksanaan sidang dimulai pukul 09.00 WIB sampai 16.40 WIB kurang lebih sekitar 8 jam."
"Dengan mendengarkan keterangan pelanggar termasuk 3 saksi."
"Karena banyak hal yang didalami sidang komisi maka waktunya cukup panjang," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Hasilnya, Pujiyarto tak dipecat dari keanggotaan Polri terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dikutip dari Kompas.com, Kadiv Humas Polri menjelaskan, AKBP Pujiyarto melanggar etik karena tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu dibuat Putri pada 9 Juli 2022.
Di dalam laporan, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di kamar rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lantas, menurut majelis sidang etik, AKBP Pujiyarto tidak menangani dengan baik laporan yang dikemudian hari diketahui laporan palsu tersebut.
“Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Dittipidum (Bareskrim Polri),” kata Dedi.
Baca juga: Namanya Terseret di Pusaran Kasus Brigadir J, 2 Kapolda Bersuara, Bantah Lakukan Lobi
Belasan Personel Polri yang Ditempatkan di Patsus karena Kasus Brigadir J Sudah Bebas
Diberitakan Tribunnews.com, belasan personel Polri yang sempat ditahan di tempat khusus telah dibebaskan.
Adapun kesebelas personel yang ditahan itu karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, kini mereka telah kembali bertugas sebagai anggota Polri.
Meski demikian, anggota Polri yang di patsus tersebut, tidak bertugas pada jabatan lamannya.
Mereka menjalankan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"Yang di patsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022), dilansir Kompas.com.
Pihaknya mengatakan, kesebelas personel yang kembali bertugas masih dibawah pengawasan.
Daftar 11 Anggota Polri yang Dipatsus
Di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat:
- Brigjen Benny Al, Karo Provos Divisi Propam Polri;
- Kombes Susanto, Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri;
- AKBP Jerry Raymond Siagian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya;
- Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jakarta Selatan;
Di Provos Divisi Propam Polri:
- AKBP Ari Cahya Nugraha, Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri;
- AKBP Ridwan R Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jaksel;
- AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel;
- Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen;
- Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah;
- Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto;
- Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Milani Resti Dilanggi/Igman Ibrahim, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi