News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Terseret Skenario Pembunuhan Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian Resmi Dipecat dari Polri

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Jerry R Siagian. Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022) kemarin.

Jerry dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rahmat Pamudji seperti yang disiarkan akun Youtube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, Jerry juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.

"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rahmat.

Sebelumnya, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (9/9/2022) sore. 

Sidang itu dipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Agus Wijayanto. Adapun tiga anggota sidang etik adalah Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Setiasginting dan Kombes Pitra Ratulangi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa nantinya sidang etik juga bakal segera menghadirkan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait AKBP Jerry Raymond.

Baca juga: PROFIL AKBP Jerry Raymond Siagian yang Jalani Sidang Etik, Diduga Lakukan Pelanggaran Berat

"AKBP J ini untuk saksi dalam persidangan ada 13 orang. Ini masih menunggu dulu karena ini akan berproses lagi dan mungkin juga akan sangat panjang karena saksinya 13. Kemarin yang saksinya 9 aja bisa sampai jam 2 pagi. Apalagi yang AKBP J ini mungkin dimulai sidang kalau misalnya paling cepet jam 3 sore," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Adapun 13 saksi tersebut adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE. Nantinya, ada pila dia perwakilan LPSK yanf bakal dimintai keterangan yaitu ML dan YM.

"Ini sidang kode etik hasil komisi kerja maraton dan kerja keras. Mohon rekan rekan bersabar apabila sudah ada hasilnya tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman semuanya," pungkasnya.

Tak Profesional Tangani Laporan Putri Chandrawati

AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

"Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Adapun laporan polisi atas terlapor Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Kadiv Humas Polri: AKBP Jerry Raymond Lakukan Pelanggaran Berat, Sidang Etiknya Dituntaskan Hari Ini

Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri.

"Ada 2 laporan polisi satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," tukas Dedi. 

Profil AKPB Jerry Raymond Siagian

AKBP Jerry diduga melakukan pelanggaran berat terkait dua laporan polisi (LP) pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Chandrawathi.

AKBP Jerry Raymond Siagian diduga tidak bertindak profesional dalam menangani dua laporan ini.

"Menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya."

"Ada 2 laporan polisi. Satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

Baca juga: HASIL Sidang Etik AKBP Pujiyarto: Disanksi Wajib Minta Maaf dan Ditempatkan di Tempat Khusus 28 Hari

Diketahui, dua laporan ini sempat naik ke tahapan penyidikan, namun kemudian akhirnya dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Adapun sidang etik terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian hingga berita ini ditulis pada Jumat malam masih berlangsung dan diperkirakan berakhir pada Sabtu dini hari.

Profil AKBP Jerry Raymond Siagian

AKBP Jerry R Siagian (via TribunMedan.com)

AKBP Jerry Raymond Siagian menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya sejak Juli 2021.

Diberitakan BangkaPos, sebelum menjadi Wadirkrimum Polda Metro Jaya, ia menjabat sebagai Kasubdit IV Direskrimum Polda Metro Jaya. 

AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan lulusan Akpol tahun 2001. 

Menurut catatan Wikipedia, ia lahir pada tahun 1979 atau saat ini berusia 43 tahun.

Sepanjang kariernya, ia berpengalaman di bidang reserse. 

Baca juga: PROFIL AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Etik Imbas Kasus Kematian Brigadir J, Ternyata Doktor Ilmu Hukum

Selama menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya, sejumlah kasus yang menyorot perhatian publik pernah ia tangani. 

Di antaranya kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet dan kasus penipuan perekrutan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini