TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian menyoroti perbedaan rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo dengan yang diberikan kepada Kepolisian.
Saor menyoroti rekomendasi yang ditujukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang.
"Padahal kerja polisi sudah sangat maksimal, tapi sekarang Komnas HAM jadi bulan-bulanan hingga dilaporkan Ke Mabes Polri karena melampaui kewenangan soal dugaan pelecehan seksual terhadap PC. Ini menciderai korban publik dan kerja timsus," kata Saor dalam program “Kompas Petang” Kompas TV, Senin (12/9/2022).
Menurut Saor apa yang diungkap Komnas HAM soal dugaan pelecehan adalah hal yang berbahaya.
"Mereka sebagai pemantau nah, kami kan bingung rekomendasi yang mereka lakukan hanya dugaan-dugaan kan berbahaya," ujarnya.
Bahkan, Saor menyatakan bahwa rekomendasi Komnas HAM telah “menyesatkan” dengan menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Bahkan ada dugaan obstruction of justice menurut kami, bahwa Komnas HAM itu tidak pro-yustisia. Padahal kerja-kerja polisi, khususnya Timsus sudah sangat maksimal, itu menurut kami sangat mengganggu,” kata Saor.
"Mereka bukan malah mendukung apa yang dilakukan Timsus, tetapi menurut kami sudah melampaui wewenang, karena dalam rekomendasi ada dugaan pelecehan seksual di Duren Tiga, kan itu sudah di-SP3-kan (dihentikan)."
"Rekomendasi Komnas itu mencederai rasa keadilan korban, publik, dan juga kerja-kerja Timsus,” sambungnya.
Di lain sisi, Hermawan Sulistyo, guru besar Universitas Bhayangkara menegaskan seharusnya Komnas HAM memenuhi tugasnya yang diminta untuk ikut mengawasi polisi karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Akan tetapi, menurut Hermawan, dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Yosua, Komnas HAM justru terkesan ikut melindungi para pelaku.
Baca juga: Rekomendasi Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Tidak Diberi ke Presiden, Ini Alasan Komnas HAM
"Ada indikasi bahwa Komnas ikut memperkuat skenario untuk tembak-menembak dan sebagainya. Bagi saya ini sudah terlalu jauh, Komnas (HAM) kan tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan,” kata Hermawan.
Adapaun lima rekomendasi yang diberikan Komnas HAM untuk Presiden Joko Widodo:
1. Meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia lain.