News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Imbas Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat Tidak Hormat dan Ajukan Banding

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian saat menjalani sidang kode etik terkait kasus Brigadir J pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022).

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian (JRS), diberhentikan tidak hormat dari Polri setelah menjalani sidang kode etik terkait kasus Brigadir J.

Dalam penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Jerry terbukti melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela.

Setelah sidang etik pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022) kemarin, AKBP Jerry pun dikenakan sanksi etika dan administratif.

“Sanksi etika, yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum), Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Adapun untuk sanksi administratif, berupa hukuman penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama 29 hari, yakni 11 Agustus-9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri.

"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelas Nurul, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: Pengacara Bantah Komnas HAM Soal Dugaan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Ini Alasannya

Setelah putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Jerry menyatakan banding.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, AKBP Jerry menjalani sidang kode etik terkait kasus kematian Brigadir J pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022).

Dalam sidang tersebut, turut diperiksa 13 saksi.

Lantas, Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 6 Ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Sidang KKEP AKBP JRS sejak pukul 18.45 WIB - 06.15 WIB, kurang lebih 12 jam 13 menit di ruang sidang Div Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri,” kata Nurul.

Diberitakan Tribunnews.com, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

"Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini