TribunPapua.com menuliskan, Lukas Enembe disebut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh KPK.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menuding penetapan status tersangka KPK itu tidak sesuai prosedur.
"KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keteranganya," kata Roy dalam konferensi pers di Kota Jayapura, Senin (11/9/2022).
Menurutnya, KPK terlihat sangat terburu-buru menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Hal ini sangat disayangkan, sebab akan menuai kegaduhan publik di Bumi Cenderawasih.
"Kenapa tidak minta keterangan dulu. Kami sangat sayangkan sikap KPK yang tidak profesional," tegasnya.
Karena itu, Roy menuding KPK catat prosedural dan formil dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Diketahui, KPK memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Hanya, Lukas Enembe batal menghadiri pemeriksaan lantaran dalam kondisi sakit.
"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul. masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," kata Juru Bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus di hadapan demonstran.
Markas Brimob Polda papua Digeruduk Massa
Sebelumnya, kelompok massa pendukung Lukas Enembe menggeruduk Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Senin (11/9/2022) siang.
Mereka membentangkan spanduk dan pamflet berisi protes terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Pusat.
Massa juga meminta KPK segera menghentikan proses pemeriksaan terhadap Gubernur Papua tersebut, yang dijadwalkan hari ini di Mako Brimob Polda Papua.