1. verifikasidilaksanakansecara onlinedan offline;
2. verifikasi offlinesetiap harinyadilaksanakanjam 08.00s.d. 16.00WIB;
3. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi onlines erta berkas administrasi;
4. pendaftarmelakukan perekamanwajah (face recognition)yang dibantuolehoperator;
5. pendaftar membawa berkasadministrasi aslidanfotokopi rangkap 2 (dua):
-
- 1) asli KartuTanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
- 2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
- 3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
- 4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
- 5) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
- 6) pas foto berwama ukuran 4x6 dengan latar belakang wama merah sebanyak 10 lembar;
- 7) surat persetujuan orangtua/wa dan fotokopi;
- 8) surat pemnohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan dan fotokopi;
- 9) surat pemyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat dan fotokopi;
- 10) daftar riwayat hidup dan fotokopi;
- 11) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri dan fotokopi;
- 12) surat pemyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain dan fotokopi;
- 13) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenamya dan fotokopi;
- 14) surat penyataan pesertadan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece dan fotokopi;
- 15) surat pemyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
- 16) surat pemyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
Contoh berkas yang diperlukan dalam persyaratan, LINK>>
Info Lengkap Tamtama Polair
Info Lengkap Tamtama Brimob
(Tribunnews.com/Tio)