TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penghargaan kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Penghargaan berupa tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Polri itu diberikan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961.
Dalam peraturan tersebut tertuang pengertian penghargaan hingga siapa saja yang berhak menerimanya.
Tak hanya anggota Polri, tanda kehormatan juga bisa diberikan kepada warga negara Indonesia bukan anggota Kepolisian, bisa juga diberikan secara anumerta.
Namun dengan catatan memenuhi ketentuan dalam pasal-pasal yang mengatur.
Misalnya halnya dianggap berjasa atas hubungan timbal balik dan kerjasama antara TNI AD dengan Polri dalam upaya peningkatan keamanan di Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Kapolri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
Pengertian Bintang Bhayangkara Utama
Bintang Bhayangkara Utama adalah kelas tertinggi dari Bintang Bhayangkara.
Bintang Bhayangkara adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seseorang memajukan dan mengembangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1961.
Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Yudha Dharma.
Bintang Bhayangkara diberikan kepada mereka yang berjasa luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan terhadap kemajuan dan pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bintang ini juga dapat diberikan kepada WNI, bukan anggota Polri yang berjasa memajukan dan mengembangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.