TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan BLT BBM senilai Rp 600 ribu.
Diketahui, tahap pertama penyaluran BLT BBM dilakukan pada bulan September 2022 sebesar Rp 300 ribu untuk 2 bulan.
Tahap kedua dijadwalkan pada bulan Desember 2022 sebesar Rp 300 ribu.
Total keseluruhan BLT BBM yang akan disalurkan adalah Rp 600 ribu untuk 4 bulan.
Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi mengatakan, penyaluran BLT BBM akan dilakukan dengan tiga cara.
Baca juga: Risma: Kemensos Terus Perbarui Data Agar Penyaluran BLT BBM Tepat Sasaran
Pertama, mengambilnya di kantor pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari kantor pos.
Kedua, menyalurkan melalui komunitas, seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan.
Ketiga, diantar langsung ke setiap rumah bagi kalangan disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3 T (Terdepan, Tertinggal, Terluar).
Lantas, bagaimana cara cairkan BLT BBM lewat kantor pos?
Simak inilah cara mencairkan BLT BBM lewat kantor pos, dikutip dari TribunJakarta.com:
1. Siapkan surat undangan pencairan dari RT/RW, KTP, dan KK (surat undangan pencairan diberikan dari pemerintah desa atau RT/RW setempat);
2. Datang ke kantor pos terdekat sesuai jadwal pencairan yang tertera dalam surat undangan;
3. Ambil nomor urut antrean pencairan BLT BBM di kantor pos;
4. Serahkan berkas dokumen pencairan ke petugas;