News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Cara Cairkan BLT BBM Rp 600 Ribu Lewat Kantor Pos, Siapkan Surat Undangan Pencairan

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Undangan untuk pencairan BLT BBM tahap I dan BPNT bulan September 2022. Simak inilah cara mencairkan BLT BBM Rp 600 ribu lewat kantor pos, lengkap dengan cara mengecek status penerima BLT BBM di cekbansos.kemensos.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan BLT BBM senilai Rp 600 ribu.

Diketahui, tahap pertama penyaluran BLT BBM dilakukan pada bulan September 2022 sebesar Rp 300 ribu untuk 2 bulan.

Tahap kedua dijadwalkan pada bulan Desember 2022 sebesar Rp 300 ribu.

Total keseluruhan BLT BBM yang akan disalurkan adalah Rp 600 ribu untuk 4 bulan.

Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi mengatakan, penyaluran BLT BBM akan dilakukan dengan tiga cara.

Baca juga: Risma: Kemensos Terus Perbarui Data Agar Penyaluran BLT BBM Tepat Sasaran

Pertama, mengambilnya di kantor pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari kantor pos.

Kedua, menyalurkan melalui komunitas, seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan.

Ketiga, diantar langsung ke setiap rumah bagi kalangan disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3 T (Terdepan, Tertinggal, Terluar).

Lantas, bagaimana cara cairkan BLT BBM lewat kantor pos?

Simak inilah cara mencairkan BLT BBM lewat kantor pos, dikutip dari TribunJakarta.com:

1. Siapkan surat undangan pencairan dari RT/RW, KTP, dan KK (surat undangan pencairan diberikan dari pemerintah desa atau RT/RW setempat);

2. Datang ke kantor pos terdekat sesuai jadwal pencairan yang tertera dalam surat undangan;

3. Ambil nomor urut antrean pencairan BLT BBM di kantor pos;

4. Serahkan berkas dokumen pencairan ke petugas;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini