"Surat dari Pak Suharso itu tidak menjadi patokan dalam pengambilan keputusan," kata Arsul.
Arsul menyebut Kemenkumham bukan dalam posisi menilai sah atau tidaknya pemberhentian Suharso dari Ketum Umum PPP.
"Tetapi melihat apakah syarat-syarat formil untuk perubahan itu terpenuhi atau tidak," ujarnya.
Sementara pihaknya, kata dia, telah memenuhi semua persyaratan formil sehingga permohonan dikabulkan Kemenkumham.
"Kami bisa memenuhi semua persyaratan formil tersebut dan menguploadnya ke dalam sistem online Kemenkumham, maka ya wajar kalau permohonan perubahan kepengurusan terkait Ketum tersebut dikabulkan," katanya.(Tribun Network/fer/fik/wly)