News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suharso Monoarfa Diberhentikan PPP

Suharso Monoarfa akan Selesaikan Baik-baik Kisruh PPP yang Membuatnya Dipecat dari Kursi Ketua Umum

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suharso Monoarfa akan menyelesaikan secara baik-baik soal kisruh PPP yang membuatnya dipecat dari ketua umum PPP.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis keputusan Menkumham tersebut.

Keputusan Menkumham ini ditandatangani Yasonna pada 9 September 2022.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengaku belum menerima permintaan resmi dari Mardiono untuk bertemu dengan presiden.

"Belum," kata Heru.

Sementara itu terkait dengan kabar pertemuan Presiden Jokowi dengan mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy pekan lalu, Heru mengaku tidak mengetahui.

"Kalau itu saya tidak tahu," katanya.

Dijanjikan Jabatan

Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani membuka pintu bagi kubu Suharso Monoarfa untuk mengikuti barisannya.

Arsul mengajak eks Ketua Umum (Ketum) PPP itu untuk bersama-sama mengkonsolidasikan PPP menghadapi pemilu 2024.

"Kami tentu berharap Pak Suharso dan beberapa kawan yang bersamanya bisa kembali duduk bareng, bersama mengkonsolidasikan PPP untuk menghadapi pemilu 2024," kata Arsul kepada Tribun.

Baca juga: Siapkan di Tempat Terhormat untuk Suharso Monoarfa, Arsul Sani: Meski Tidak Sebagai Ketum PPP

Arsul berjanji pihaknya akan memberikan tempat terhormat bagi Menteri Badan Pembangunan Perencanaan Nasional (Bappenas) itu.

"InshaAllah Pak Suharso tetap kami tempatkan di tempat terhormat, meski tidak sebagai ketua umum," ujarnya.

Arsul Sani juga menyebut surat dari PPP kubu Suharso Monoarfa tidak menjadi patokan Kemenkumham dalam mengambil keputusan.

Menurut Arsul, syarat-syarat formal berupa perlengkapan dokumen harus terpenuhi sesuai Permenkumham tahun 2017.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini