TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Suharso Monoarfa mengatakan kedatangannya ke Istana untuk membahas banyak hal dengan presiden.
"Soal banyak hal," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Suharso enggan berkomentar banyak soal kisruh PPP yang membuatnya didongkel dari kursi ketua umum.
Baca juga: Di Tengah Kisruh PPP, Menteri Suharso Monoarfa Hadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR
Ia mengatakan persoalan tersebut akan diselesaikan dengan cara yang baik.
"Ya nantilah kita selesaikan baik-baik," katanya.
Saat ditanya mengenai SK Kemenkumham yang mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP, Suharso juga menjawab hal yang sama.
Ia mengatakan akan menyelesaikan persoalan tersebut.
"Saya tadi banyak bicara soal itu dan soal IKN ya. Nanti saja, saya selesaikan baik-baik," katanya.
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengesahkan Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
"Mengesahkan H Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2020-2025 dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 6 Jakarta 10310, yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 05 tanggal 6 September 2022, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, yang dibuat di hadapan Marta Sapti Riana SH, Notaris berkedudukan di Kota Depok," tulis poin pertama Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 yang dikutip Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Didongkel dari Kursi Ketua Umum PPP, Ini Kata Suharso Monoarfa
Dalam poin kedua keputusan itu, Yasonna menetapkan susunan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2020-2025 sebagaimana tercantum dalam SK Menkumham Nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia DPP PPP sepanjang tidak menyangkut ketua umum.
Dengan poin tersebut, susunan pengurus PPP masih tetap sama, kecuali jabatan ketua umum yang kini diemban sementara oleh Mardiono.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis keputusan Menkumham tersebut.
Keputusan Menkumham ini ditandatangani Yasonna pada 9 September 2022.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengaku belum menerima permintaan resmi dari Mardiono untuk bertemu dengan presiden.
"Belum," kata Heru.
Sementara itu terkait dengan kabar pertemuan Presiden Jokowi dengan mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy pekan lalu, Heru mengaku tidak mengetahui.
"Kalau itu saya tidak tahu," katanya.
Dijanjikan Jabatan
Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani membuka pintu bagi kubu Suharso Monoarfa untuk mengikuti barisannya.
Arsul mengajak eks Ketua Umum (Ketum) PPP itu untuk bersama-sama mengkonsolidasikan PPP menghadapi pemilu 2024.
"Kami tentu berharap Pak Suharso dan beberapa kawan yang bersamanya bisa kembali duduk bareng, bersama mengkonsolidasikan PPP untuk menghadapi pemilu 2024," kata Arsul kepada Tribun.
Baca juga: Siapkan di Tempat Terhormat untuk Suharso Monoarfa, Arsul Sani: Meski Tidak Sebagai Ketum PPP
Arsul berjanji pihaknya akan memberikan tempat terhormat bagi Menteri Badan Pembangunan Perencanaan Nasional (Bappenas) itu.
"InshaAllah Pak Suharso tetap kami tempatkan di tempat terhormat, meski tidak sebagai ketua umum," ujarnya.
Arsul Sani juga menyebut surat dari PPP kubu Suharso Monoarfa tidak menjadi patokan Kemenkumham dalam mengambil keputusan.
Menurut Arsul, syarat-syarat formal berupa perlengkapan dokumen harus terpenuhi sesuai Permenkumham tahun 2017.
"Surat dari Pak Suharso itu tidak menjadi patokan dalam pengambilan keputusan," kata Arsul.
Arsul menyebut Kemenkumham bukan dalam posisi menilai sah atau tidaknya pemberhentian Suharso dari Ketum Umum PPP.
"Tetapi melihat apakah syarat-syarat formil untuk perubahan itu terpenuhi atau tidak," ujarnya.
Sementara pihaknya, kata dia, telah memenuhi semua persyaratan formil sehingga permohonan dikabulkan Kemenkumham.
"Kami bisa memenuhi semua persyaratan formil tersebut dan menguploadnya ke dalam sistem online Kemenkumham, maka ya wajar kalau permohonan perubahan kepengurusan terkait Ketum tersebut dikabulkan," katanya.(Tribun Network/fer/fik/wly)