g. tidak meridukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Uridang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
h. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan
norma hukum;
i. membuat surat pemyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan
ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan
diketahui olehorang tua/wali;
j. membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan,
menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu
yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
k. berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga;
I. belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pemah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan;
m. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat
diangkat menjadi Tamtama Polri;
n. memperolehpersetujuandari orang tua/wali;
o. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
p. bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan dan
telah mendapatkanvaksinasi covid-19 dosis ketiga (booster);
q. bagi yang sudah bekerja secaratetap sebagai pegawai/karyawan:
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, biladiterima dan mengikuti pendidikan
pembentukan Tamtama Polri.
r. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur dan/atau rangking yang meliputi
materi dan urutan kegiatan sebagai berikut: