News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Penerimaan TAMTAMA POLRI TA 2023 dan Cara Daftar di Laman penerimaan.polri.go.id

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Penerimaan Polri BRIMOB dan POLAIR TA 2023 - Berikut ini syaratnya.

- pemeriksaan administrasi awal dengan penilaiansecara kualitatif (MS/TMS);

- pemeriksaan kesehatan tahap Idengan penilaiansecara kualitatif (MS/TMS);

- tes psikologi tahap I dengan penilaiansecara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);

- tes akademik dengan penilaiansecara kuantitatif yang meliputi;

> pengetahuan umum (PU) (termasuk UU Kepolisian);

> wawasan kebangsaan (WK) (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan);

> bahasa Inggris (B.ING);

> Matematika (MTK).

5) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A dan B) dan renang dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

6) sidang menuju Rikkes tahap II;

7) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

8) tes psikologi tahap II(wawancara) dengan penilaiansecara kualitatif (MS/TMS);

9) pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

10) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaiansecara kualitatif (MS/TMS);

11) Supervisi Panpus (rekomendasi sistem penilaian kualitatif (MS/TMS));

12) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Terima Bintang Bhayangkara Utama dari Polri

Tata cara pendaftaran online:

Pendaftaran Penerimaan Polri BRIMOB dan POLAIR TA 2023 (penerimaan.polri.go.id)

a. Login ke laman penerimaan.polri.go.id;

b. Memilih jenis seleksi Tamtama Polri (Brimob atau Polair) pada halaman utama website;

c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah
terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

d. Data wajib benar dan akurat, kemudian pendaftar harus memastikan tidak ada kesalahan pengisian data;

e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor
registrasi online beserta usemame dan password.

Username dan password berfungsi untuk Login ke halaman dashboard.

f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;

g. batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Baca juga: Komisi III DPR Dukung Komitmen Kapolri Tingkatkan Profesionalitas Anggota Kepolisian

Tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat:

Ilustrasi Polisi. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

a. verifikasi dilaksanakan secara online dan offline;

b. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00WIB;

c. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;

d. pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;

e. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

- asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;

- asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;

- asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;

- asli ijazah:

SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;

- asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

- pas foto berwama ukuran 4x6 dengan latar belakang wama merah sebanyak 10 lembar;

- surat persetujuan orang tua/wali* dan fotokopi;

- surat pemnohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan* dan fotokopi;

- surat pemyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau
hukum adat* dan fotokopi;

- daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;

- surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri* dan fotokopi;

- surat pemyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain* dan fotokopi;

- surat pemyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang
sebenamya* dan fotokopi;

- surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau
ketebelece* dan fotokopi;

- surat pemyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang
bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal
Ika;

- surat pemyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan,
norma sosial dan normahukum.

*) Catatan: form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id

f. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badandengan alat ukur yang sudah ditera;

g. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruhtahapan seleksi;

h. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Tamtama Polri gelombang I Tahun Anggaran 2023 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Tamtama Polri gelombang ITahun Anggaran 2023 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/ltwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas ekstemal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;

i. melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan);

j. pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Tamtama Polri gelombang I Tahun Anggaran 2023;

k. proses penerimaan mempedomani protokol kesehatan covid-19;

I. Peserta di tingkat Panda diwajibkan membawa hasil rapid test antigen covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis ketiga (booster) pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak membawa maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Penerimaan Polri Tahun 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini