TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara merubah data Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang salah.
Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mencairkan BSU 2022 tahap pertama sebesar Rp 600 ribu pada Senin (12/9/2022) lalu.
Namun Kemenaker tidak akan melakukan pencairan dana jika terdapat data BSU yang salah.
Calon penerima bantuan, wajib merubah data BSU yang salah jika ingin mendapatkannya.
Lalu bagaimana cara merubah data BSU yang salah?
Cara merubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.
Baca juga: Cara Daftar Akun Kemnaker untuk Cek BSU, Akses siapkerja.kemnaker.go.id
Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
Jika data sudah diubah namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.
Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.
Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut adalah beberapa kendala jika BSU tidak cair, antara lain:
1. Calon penerima tidak memenuhi persyaratan
2. Sudah menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH
3. Memiliki data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar
Baca juga: Kendala yang Sebabkan BSU Rp600 Ribu Tak Cair, Berikut Proses Penyaluran dan Cara Cek Penerima
Sebab BSU akan cari, jika data sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Adapun beberapa syarat bab penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
Syarat-syarat tersebut diperinci pada pasal 4, Permenaker No 10 Tahun 2022.
Adapun ketentuan rincian penerima BSU 2022 sebagai berikut:
- Gaji/upah yang dimaksud merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
- Pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
Penerima BSU 2022 diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Baca juga: Beredar Permintaan Pengisian Data Penerima BSU di Media Online dan Medsos, Kemnaker: Itu Hoaks
Cara cek Penerima BSU 2022
Berikut adalah cara cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Geser pada bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU
3. Isi data dengan benar yang diminta meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Nama lengkap,
- Tanggal lahir,
- Nama ibu kandung,
- Nomor ponsel terbaru dan email
4. Setelah data yang diisi sudah lengkap, klik 'lanjutkan'
5. Lalu akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut:
Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Jika sudah terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan ini maka berpotensi menjadi penerima BSU semakin besar.
Setelah itu ma=asih dilakukan tahap akhir yakni proses validasi yaitu satu di antaranya tidak menerima Kartu Prakerja dan bansos lainnya.
Namun, jika lolos maka rekening BSU 2022 akan ditransfer ke rekening penerima BSU.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)