News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaaan Agung Periksa Direktur HCM Waskita Karya di Kasus Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa 5 orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur HCM dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya bernama Mursyid alias M.

"M selaku Direktur HCM dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya Tbk diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Penggunaan Dana Waskita Beton

Selain M, kata Ketut, pihaknya juga memeriksa YH selak Manager Pembangunan periode 2015 sampai dengan 2017 dan RN selaku General Manager Engineering PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2020-2021.

Lalu, JSS selaku Staf Legal PT Waskita Beton Precast dan Z selaku Manager Advokasi dan Litigasi.

Adapun mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diusut oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut berasal dari internal Waskita Beton Precast. Satu di antaranya AW selaku eks Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast.

"AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atau Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan 2020," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Selain AW, kata Ketut, tersangka lainnya adalah AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.

Lalu, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast.

Dalam kasus ini, PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.

Caranya, kata dia, dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tak dapat ditindaklanjuti.

Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.583.278.721.001 atau Rp2,58 triliun.

"Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif," jelasnya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka kini juga langsung diproses penahanan dalam 20 hari ke depan hingga 14 Agustus 2022. Adapun AW dan BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Sementara itu, AP dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

"Penahanan 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022," jelas dia.

Atas perbuatannya itu, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini