3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri;
5. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Baca juga: Arti Status bagi Penerima BSU 2022, Mulai dari Calon hingga Disalurkan
Proses Penyaluran BSU 2022
Masih dilansir laman Kemnaker, terdapat proses penyaluran BSU 2022 seperti berikut:
1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan;
2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan;
3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan;
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN;
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia.
Baca juga: Beredar Permintaan Pengisian Data Penerima BSU di Media Online dan Medsos, Kemnaker: Itu Hoaks
Cara Cek Penerima BSU
Pekerja yang memenuhi persyaratan dan ingin mengecek apakah sebagai penerima BSU, bisa melakukan langkah berikut ini:
1. Buka laman kemnaker.go.id;