2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Masuk. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek notifikasi.
Pekerja/buruh akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja/buruh akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Kemudian, penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia (BSI).
Adapun penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi