News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Kendala yang Sebabkan BSU Rp600 Ribu Tak Cair, Berikut Proses Penyaluran dan Cara Cek Penerima

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. BSU sudah mulai disalurkan kepada penerima, berikut kendala dana tidak cair dan proses penyaluran.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai disalurkan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

BSU diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu.

BSU akan langsung ditransfer ke pemilik rekening Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Bagi penerima di wilayah Aceh, dana BSU akan ditransfer melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

BSU dicairkan pada September 2022, dan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, apa kendala yang menyebabkan BSU tak cair?

Dikutip Tribunnews.com dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut kendala dana BSU tidak cair:

1. Tidak memenuhi persyaratan;

2. Sudah menerima bantuan lainnya, yakni Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH;

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Lalu, apa saja syarat penerima BSU?

Pekerja harus memenuhi persyaratan untuk menerima BSU, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini