TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai disalurkan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
BSU diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu.
BSU akan langsung ditransfer ke pemilik rekening Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Bagi penerima di wilayah Aceh, dana BSU akan ditransfer melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
BSU dicairkan pada September 2022, dan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, apa kendala yang menyebabkan BSU tak cair?
Dikutip Tribunnews.com dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut kendala dana BSU tidak cair:
1. Tidak memenuhi persyaratan;
2. Sudah menerima bantuan lainnya, yakni Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH;
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
Lalu, apa saja syarat penerima BSU?
Pekerja harus memenuhi persyaratan untuk menerima BSU, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022;