Bantuan-bantuan terus dikeluarkan PMI, hingga pemerintah mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963.
Dalam Keppres tersebut, tugas PMI adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949.
Jadi Badan Hukum
Pada tahun 2018, PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum dan diundangkan dengan UU No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.
Tugas yang dilakukan PMI adalah:
- Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;
- Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pembinaan relawan;
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
- Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
- Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
- Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
- Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Berdasarkan data per-Februari 2019, PMI telah berdiri di 33 Provinsi, 474 kabupaten/Kota, 3.406 Kecamatan dan mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.
(Tribunnews.com)