Dalam konteks itu, kata Koalisi, apa yang disampaikan oleh anggota DPR dalam mengawasi TNI adalah kewenangan otoritas sipil yang diakui dan ditegaskan dalam Konsitusi dalam rangka melakukan kontrol sipil demokratik terhadap militer.
Baca juga: 14 Jenderal TNI AD Dampingi KSAD Jenderal Dudung Tanggapi Permintaan Maaf Effendi Simbolon
Sistem demokrasi, kata Koalisi, menempatkan institusi militer sebagai instrumen pertahanan negara yang harus tunduk terhadap kebijakan maupun pengawasan yang dilakukan oleh otoritas sipil.
Sebagai alat, lanjut Koalisi, maka tidak dimungkinkan pimpinan militer melakukan protes atau kritik secara terbuka di luar sarana/forum formil kepada pemimpin sipil.
Menurut Koalisi militer harus tunduk atas kebijakan dan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas sipil.
Koalisi menilai pernyataan anggota dewan seharusnya dijadikan bahan refleksi dan evaluasi diri atas berbagai permasalahan yang melibatkan anggota TNI.
Pernyataan anggota dewan, menurut Koalisi, bukanlah representasi perorangan, melainkan representasi rakyat yang dipilih rakyat.
"Oleh karena itu, protes maupun intimidasi atas kerja-kerja yang dilakukan oleh DPR sama saja artinya pimpinan TNI AD tidak menghargai mandat rakyat yang telah dititipkan kepada anggota DPR terpilih," kata Koalisi.
Koalisi menilai hingga hari ini TNI masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi, khususnya terkait dengan proses reformasi TNI dan transformasi TNI yang masih mengalami stagnasi.
Dalam rangka itu, menurut Koalisi, kritik terhadap berbagai persoalan di institusi TNI jangan dipandang sebagai bentuk penghinaan atau merusak TNI, namun menjadi bagian dari upaya untuk mendorong TNI sebagai tentara yang profesional, terutama meningkatkan komitmen dalam menjalankan fungsinya sebagai alat pertahanan negara.
"Koalisi mendesak DPR dan Presiden segera mengevaluasi KSAD, karena sikap tindak KSAD itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil yang tidak dibenarkan dalam sistem demokrasi dan negara hukum," kata Koalisi.
Menurut Koalisi evaluasi juga harus dilakukan terhadap Panglima TNI berkaitan dengan berulangnya kasus pelanggaran HAM oleh anggota TNI khususnya di Papua.
"Langkah evaluasi itu juga harus dibarengi dengan upaya melakukan tata kelola reformasi TNI dan transformasi TNI ke arah yang lebih profesional," kata Koalisi.
Mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di antaranya adalah YLBHI, PBHI Nasional, Imparsial, Amnesty International Indonesia, KontraS, LBH Jakarta, ELSAM, LBH Masyarakat, SETARA Institute, Public Virtue Institute, ICW, HRWG, ICJR, LBH Pers, WALHI, LBH Pos Malang, dan Centra Initiative.