Effendi Simbolon menilai, semua petinggi di TNI harus tegas menyikapi isu dishamornisasi TNI tersebut.
Dilaporkan ke MKD
Setelah ucapan kontroversial Effendi Simbolon soal TNI seperti gerombolan, sejumlah kalangan bereaksi keras.
Adalah Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) yang melaporkan Effendi Simbolon ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa (13/9/2022).
"Saya menerima berkas Bapak (Ketua Umum DPP GMPPK). Tanggal surat pengaduan 13 September 2022."
"Identitas teradu Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A-163 Dapil Jakarta III, Fraksi PDI Perjuangan," kata Wakil Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Minta Prajurit Berhenti Marah Karena Effendi Simbolon Sudah Minta Maaf
Nazaruddin mengatakan pokok pengaduan DPP GMPPK adalah Effendi Simbolon melanggar kode etik anggota DPR RI.
Pernyataan tersebut diduga telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2.
"Serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik untuk memecah belah antara KASAD dengan Panglima TNI," ujar dia.
Dikecam Perwira TNI AD
Sementara itu, sejumlah komandan Kodim (Dandim), Danrem, hingga Pangdam di berbagai daerah mengkritik pernyataan kontroversial Effendi Simbolon.
Dandim 0402/Ogan Komering Ilir, Letkol Hendra Sahputra misalnya, yang mengecam apabila ada yang mengatakan TNI terpecah belah.
"Saya selaku Dandim 0402/OKI sangat mengecam apabila ada oknum-oknum yang mengatakan TNI itu adalah gerombolan ormas ataupun terpecah belah," ujar Letkol Hendra Sahputra, Selasa (13/9/2022).
Dikatakan, saat ini seluruh lapisan TNI baik AD, AL, dan AU dan Panglima TNI hingga ke jajaran paling bawah tetap solid dan profesional.