TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memberlakukan penggunaan KTP digital secara bertahap.
KTP digital ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui ponsel pintar yang dimiliki.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa KPT Digital dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” ungkap Zudan dikutip dari laman Kemendagri, pada (16/7/2022).
Masyarakat dapat mengakses KTP Digital melalui aplikasi yang bernama Identitas Kependudukan Digital.
Baca juga: Sejumlah Warga Medan Belum Tahu Mengenai KTP Digital
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara membuat KTP Digital di aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Cara Membuat KTP Digital
Berikut Cara Membuat e-KTP digital, dikutip dari YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh:
1. Pertama unduh aplikasi Identitas digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store
2. Setelah itu lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel
3. Kemudian lakukan verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah
4. Lalu lakukan verifikasi pada email pribadi Anda
5. Selanjutnya jika berhasil maka akan langsung diarahkan ke halaman utama dan diminta untuk login kembali.
Baca juga: CARA dan Syarat Membuat E-KTP Digital yang Dilengkapi dengan QR Code, Berikut Penjelasan Lengkapnya