Berdasarkan keputusan sidang kode etik dan profesi yang digelar pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari Korps Bhayangkara.
Baca juga: Benarkah Ada Skenario Bebaskan Ferdy Sambo dari Sangkaan Pembunuhan Berencana dan Hukuman Mati ?
Dikutip dari Kompas.com, pemecatan Ferdy Sambi ditetapkan karena ia terbukti melanggar kode etik Polri.
Kala itu, sidang dipimpin oleh jenderal bintang tiga, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dhofiri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Ahmad, Jumat (26/8/2022).
Namun, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo Diduga Beri Uang ke Sejumlah Lembaga
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa Hukum keluarga Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J), menyebut isu pelecehan seksual sengaja diembuskan oleh pihak yang ingin melindungi Ferdy Sambo dkk.
Kamaruddin menilai perjuangan ke depan untuk mendapatkan keadilan masih cukup panjang.
Ia menduga, Ferdy Sambo telah mengguyur dana ke sejumlah pihak.
Walaupun tak menyebut nama lembaga, Kamaruddin meminta pihak-pihak yang sebelumnya diduga telah menerima amplop dari pihak Ferdy Sambo diperiksa.
Baca juga: Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Masih Dirahasiakan Penyidik
"Kan sudah ada LPSK yang mengakui disodorkan amplop dan ditolaknya."
"Nah bagaimana dengan lembaga yang lain? Ini hal serius, harus diperiksa," ujar Kamaruddin.
Dia menjelaskan, awalnya disebut pelecehan disebut di Duren Tiga.