News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Optimalisasi Pemanfaatan Pupuk Ber-SNI, Jamin Kualitas dan Tingkatkan Produksi Pangan Nasional

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hasil panen tanaman Srikaya. Menetapkan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) pada produk pupuk yang beredar di pasaran jamin kualitas dan tingkatkan produksi pangan nasional.

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia selama ini dikenal sebagai negara agraris karena memiliki sebagian besar penduduk yang bekerja pada sektor pertanian.

Namun dalam prosesnya, banyak petani yang kerap mengalami gagal panen karena berbagai faktor, mulai dari hama hingga salah dalam memilih produk pupuk.

Hal ini tentunya berpengaruh pada ketahanan pangan nasional yang telah menjadi program pemerintah.

Pemerintah pun saat ini terus mendorong produksi komoditas pangan untuk mewujudkan program ketahanan pangan nasional.

Ada berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, satu di antaranya dengan menetapkan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) pada produk pupuk yang beredar di pasaran.

Pupuk selama ini tidak hanya menjadi komponen yang sangat penting dalam meningkatkan pertumbuhan dan produktivitas tanaman.

Namun juga meningkatkan kesuburan tanah hingga menggantikan unsur-unsur kimia pada tanah yang telah diambil dari komoditas pangan yang ditanam sebelumnya.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, terdapat peningkatan pada nilai ekspor pertanian Indonesia pada 2019 dan 2020, dari Rp 390,16 triliun menjadi Rp 451,77 triliun atau naik mencapai 15,79 persen.

Peningkatan terus terjadi pada 2020 hingga 2021, dengan nilai ekspor mencapai Rp 625,04 triliun atau naik 38,68 persen.

Capaian ini tentu saja didukung dengan ketersediaan pupuk yang telah tersertifikasi SNI.

Baca juga: Indef Dorong Pemerintah Perbesar Ruang Anggaran Pupuk Organik

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S Achmad mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menetapkan 29 SNI pupuk.

Penetapan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung peningkatan produktivitas dan kualitas pertanian nasional.

Menurutnya, diberlakukannya SNI pada pupuk tentu akan memberikan jaminan bagi petani bahwa pupuk yang mereka gunakan memiliki kualitas yang baik dan mampu meningkatkan produksi pangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini