TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, akan menjalani sidang banding terkait putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sidang banding atas putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo akan digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan sidang banding akan dilaksanakan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan komisi banding.
"Komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/9/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Dan direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS," jelas Dedi.
Selengkapnya, berikut fakta-fakta terkait sidang banding Ferdy Sambo yang akan digelar:
Polri Terima Memori Banding Ferdy Sambo
Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Polri telah menerima memori banding dari Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya telah dipecat sebagai anggota Polri.
Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan itu.
“Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS, nanti updatenya nanti akan saya sampaikan,” ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Demoralisasi Kepolisian
Akan Dipimpin Jenderal Bintang 3
Diberitakan Tribunnews.com, sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang 3.
"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," ujar Dedi Prasetyo, Kamis.
Namun, Dedi masih enggan merinci perihal sosok jenderal bintang 3 yang akan memimpin sidang banding Ferdy Sambo.
"Jangan disebut namanya, yang penting bintang 3," imbuhnya.
Sidang Banding Berbeda dari Sidang Etik
Dedi Prasetyo menjelaskan, sidang banding ini nantinya berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Ferdy Sambo.
Ia berujar, sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.
"Sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu."
"Sidang banding sifatnya hanya rapat, kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima, nanti kita tunggu," beber Dedi, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Benarkah Ada Skenario Bebaskan Ferdy Sambo dari Sangkaan Pembunuhan Berencana dan Hukuman Mati ?
Diberitakan sebelumnya, putusan sidang komisi kode etik Polri pada 25-26 Agustus 2022 memutuskan memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo.
Sidang etik itu digelar karena Ferdy Sambo terbukti melanggar etik karena telah melakukan pembunuhan berencana dan terlibat Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas putusan sidang etik tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding.
"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujarnya dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya soal menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ungkapnya.
Baca juga: Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo, Ini 7 Jenderal Bintang 3 Polri Berpotensi Pimpin Sidang
Ferdy Sambo menyebut akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," jelasnya.
Sebelumnya, lima anggota Polri telah dijatuhkan sanksi PTDH terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Lima polisi yang dijatuhi sanksi PDTH tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)