TRIBUNNEWS.COM - Briptu Firman Dwi Ariyanto diputuskan telah melanggar etik di dalam rangkaian kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Briptu Firman Dwi Ariyanto digelar pada Rabu (14/9/2022).
Keputusan terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto ini diketok oleh pimpinan sidang etik, Kombes Pol Rahmat Pamudji.
"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Brigadir FDA berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya, Kamis (15/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
Dalam keputusan sidang itu, Briptu Firman Dwi Ariyanto disanksi berupa demosi selama satu tahun.
Selain itu, Briptu Firman Dwi Ariyanto diminta meminta maaf secara lisan dan tertulis di depan pimpinan sidang dan pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan didepan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan."
"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," terang Ade.
Lantas, seperti apa sosok Briptu Firman Dwi Ariyanto?
Briptu Firman Dwi Ariyanto merupakan eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.
Setelah dimutasi, Briptu Firman Dwi Ariyanto menjabat sebagai BA Yanma Polri.
Briptu Firman diduga tidak professional dalam menjalankan tugas terkait penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Briptu Firman Dwi Ariyanto Dihukum Demosi 1 Tahun Buntut Kasus Brigadir J
Sebelumnya, Briptu Firman turut melakukan intimidasi dan menghapus foto serta video milik dua jurnalis yang tengah meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Briptu Firman melakukannya bersama Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dan Bharada Sadam yang telah lebih dulu menjalani sidang etik.
"Infonya dari Propam demikian (Briptu Firman intimidasi wartawan)," ujarnya, seperti diberitakan Wartakotalive.com, Kamis.
Briptu Firman merupakan satu di antara 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Baca juga: Dukung Hasil Kode Etik AKBP Jerry Siagian, Kapolda Fadil Imran: Polda Metro Tak Melawan Mabes Polri
Diberitakan Kompas.com, Briptu Firman Dwi Ariyanto melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Briptu Firman juga mendapat sanksi etika yaitu perilakunya dinyatakan perbuatan tercela.
Dalam sidang KKEP Briptu Firman, turut dihadirkan empat sanksi yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S.
Briptu Firman Dwi Ariyanto disebut menerima hasil putusan sidang KKEP tersebut.
Seperti diketahui, banyak polisi yang terlibat dan berkomplot dengan Ferdy Sambo untuk menutupi kasus kematian Brigadir J.
Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Baca juga: Sidang Banding Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan, akan Dipimpin Jenderal Bintang 3
Saat ini, sudah ada 10 personel Polri yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi, termasuk Briptu Firman.
Sebelumnya, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Berdasarkan hasil pendalaman tim khusus Polri, Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E.
Penembakan itu diperintahkan langsung oleh Ferdy Sambo.
Dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri, menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)