“Tahun 2019, ada masyarakat di sana di-buldoser. Seluruh aset kurang lebih 160 hektare yang sudah dikuasai sejak 1997, di-buldoser tanpa hak atas tanah dengan alasan adanya kerja sama dengan perseroan besar yang lainnya berdasarkan perjanjian yang menggunakan notaris dari Karawang, padahal notabene tanahnya itu di Kabupaten Bogor,” ungkap Agus.
Agus menuturkan paguyuban petani setempat melakukan pengiriman surat keberatan kepada Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/Kepala BPN pada 22 September 2021. Harapan masyarakat, BPN tidak menerbitkan surat apa pun menyangkut lokasi.
“Pada bulan Oktober 2021, dilakukan gugatan. Pada saat jadwal pembuktian, tiba-tiba muncul terbit (sertifikat) tanggal 31 Maret 2022, padahal proses gugatan belum selesai. Ini preseden buruk,” tegasnya.
“Ini jelas menabrak undang-undang. Korbannya itu lebih dari ratusan kepala keluarga yang menguasai tanah sejak lama. Kami rasa ini momen penting untuk memberantas mafia tanah. Tinggal pertanyaan kami, berani enggak untuk memberantas mafia yang berhubungan dengan korporasi besar,” imbuhnya.
Baca juga: Presiden Jokowi: Kalau Masih Ada Mafia Tanah Silakan Detik Itu Juga Gebuk
Staf khusus Menteri ATR bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Inspektur Jenderal Polisi, Hary Sudwijanto mengatakan persoalan pertanahan ini memang merupakan bentuk extraordinary crime.
"Kita lihat beberapa permasalahan yang terjadi. Saya juga diskusi dengan rekan-rekan Bareskrim. Hati-hati sekarang seluruh atau beberapa kejahatan pokok, seperti perbankan, korupsi, kejahatan umum itu hasil kejahatannya diinvestasikan ke tanah,” kata Hary dalam diskusi itu.