TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jenis tenaga honorer yang tidak bisa mendaftar Pendataan Non ASN.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) masih membuka Pendataan Non ASN tahun 2022.
Pendataan Non ASN akan ditutup pada 30 September 2022.
Agar tepat sasaran, KemenPAN-RB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Surat tersebut memuat kategori pendaftar yang bisa dan tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN.
Selengkapnya, simak daftar di bawah ini.
Baca juga: Dorong Perlindungan Non ASN dan Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monev Inpres 2/2021
Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, tenaga Non ASN yang tidak dapat mendaftar Pendataan Non ASN adalah:
1. Petugas kebersihan;
2. Pengemudi atau sopir;
3. Satuan pengamanan (Satpam);
4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
Kategori Pendaftar Pendataan Non ASN
1. Berstatus aktif sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.