- Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II;
- Bukti Pembayaran Gaji.
2. Untuk Pegawai Non ASN:
- KTP;
- KK;
- Foto (swafoto dan pas foto);
- Ijazah Pendidikan;
- SK jabatan;
- Bukti Pembayaran Gaji.
Setelah melengkapi dokumen tersebut, Anda perlu bertanya kepada Admin Instansi apakah sudah menginput data sebagai tenaga Non ASN yang akan mendaftar Pendataan Non ASN atau belum.
Jika Anda sudah termasuk sebagai pendaftar Pendataan Non ASN, Anda dapat melanjutkan dengan membuat akun.
Baca juga: LAN Gelar Advokasi Corporate University untuk Tingkatkan Kualitas ASN
Pembuatan Akun
1. Akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/;
2. Pastikan Anda telah terdaftar oleh Admin Instansi;